Presiden Jokowi Rilis Aturan Baru BKN, ASN PNS Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Berat hingga Dipecat

15 September 2021, 17:04 WIB
ILUSTRASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru mengenai kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nantinya akan diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 31 Agustus 2021. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Pada 31 Agustus 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru mengenai kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nantinya akan diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, di antaranya mengatur hukuman dan sanksi disiplin.

Melansir dari setkab.go.id ada sanksi disiplin ringan, sedang dan berat untuk PNS yang tak bertanggung jawab dalam bekerja.

Baca Juga: CPNS 2021 Wajib Tahu: Cara Cek Pangkat Golongan PNS Secara Online via Situs BKN, dan Gaji Terbaru

Pemecatan atau pemberhentian dari jabatan termasuk dalam kategori sanksi berat. Di mana itu bisa didapatkan oleh PNS seperti absen tanpa alasan.

Aturan ini tertuang pada pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, di mana berbunyi:

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun."

Baca Juga: Cara Cek Tabungan Perumahan untuk PNS Pensiun dan Ahli Waris di peserta.tapera.go.id

Pada hal yang sama, PNS yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut juga akan dipecat. Meski, pemberhentian ini dilakukan dengan hormat.

Untuk sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.

Dan, jika absen tanpa alasan selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Baca Juga: Hal-Hal Penting dalam Pidato Jokowi Perihal RUU APBN 2022: Gaji PNS 2022 Naik?

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.

Bagi PNS yang bolos kerja selama 14-16 hari setahun akan dapat sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan.

Sementara PNS yang ketahuan bolos kerja 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Baca Juga: Taktik Menyelesaikan Tes SKD CPNS 2021 Total 110 Soal Durasi 100 Menit, Latihan Rutin Hasilnya Bisa Lolos PNS

Untuk sanksi ringan adalah peringatan secara tertulis dan lisan. Rincianya, sebagai berikut:

  • PNS absen tanpa alasan selama 3 hari dalam setahun dapat sanksi teguran lisan.
  • PNS absen tanpa alasan selama 4-7 hari dalam setahun dapat sanksi teguran tertulis.
  • Adapun PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi sanksi surat pernyataan tidak puas.

Demikian rincian sanksi dari aturan baru kedisiplinan yang diteken Jokowi untuk PNS agar tak sering bolos kerja.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler