Perbedaan dan Kegunaan Paspor Diplomatik Presiden Korea Selatan yang Didapat BTS dan Paspor Biasa

15 September 2021, 13:17 WIB
Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in memberi paspor diplomatik kepada anggota BTS setelah ditunjuk sebagai wakil urusan diplomasi budaya pada Selasa, 14 September 2021. /Tangkap layar Instagram.com/@bts.bighitofficial

BERITA DIY - Simak kegunaan paspor diplomatik yang diberikan Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in kepada anggota BTS setelah ditunjuk sebagai wakil urusan diplomasi budaya pada Selasa, 14 September 2021.

BTS akan menyertai Moon Jae-In ke Majelis Umum PBB. Dan boyband dari Korea Selatan ini direncanakan akan membawa pesan untuk 'mencintai diri sendiri' dengan kampanye mereka 'Love Myself'.

Anggota BTS kini menjadi warga negara Korea Selatan pertama di bawah usia 30 tahun yang diberikan paspor diplomatik untuk memungkinkan kunjungan mereka ke AS di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bocoran Kolaborasi BTS dan Coldplay, Single My Universe Dijadwalkan Rilis 24 September 2021

Kegunaan paspor

Definisi paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian dimana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jungkook BTS yang Hari Ini Ulang Tahun ke 24: Banjir Ucapan dari Fans

Perbedaan paspor diplomatik dan biasa

Kegunaan paspor biasa adalah hanya untuk perjalanan reguler. Dikutip dari indonesiabaik.com, Di Indonesia paspor jenis ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kedua, paspor diplomatik diterbitkan untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara.

Untuk pemegang paspor diplomatik, akan diberi keistimewaan dalam hal perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jeon Jungkook BTS yang Ulang Tahun 1 September ARMY Wajib Tahu: Usia dan Agama, dan Karier

Di Indonesia, paspor diplomatik diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Dalam situs Travel Freedom, BTS dapat menggunakan paspor diplomatik untuk melancong ke 199 negara atau wilayah tanpa visa.

Pun juga kelebihan paspor diplomatik akan dianggap tamu kehormatan di negara tuan rumah, serta bebas pajak perjalanan dan penghasilan.

Baca Juga: Live Streaming BTS di Tokopedia 17 Agustus 2021: Berikut Jam dan Link Nontonnya

Ketiga, paspor dinas atau resmi. Paspor ini diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri dari pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri.

Paspor dinas ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

Tiga jenis paspor yang lain adalah paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jeon Jungkook BTS yang Ulang Tahun 1 September ARMY Wajib Tahu: Usia dan Agama, dan Karier

Demikian penjelasan soal perbedaan paspor diplomatik yang diberikan ke BTS, paspor biasa dan kegunaan paspor dinas di Indonesia.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler