BERITA DIY - Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Kamis, 2 September 2021 akan tersaji di akhir artikel. Simak pula biaya, syarat, dan lokasi di akhir artikel.
Perpanjangan SIM di DKI Jakarta tak perlu dilakukan di kantor polisi. Pihak Polda Metro Jaya telah mengerahkan beberapa unit SIM keliling.
Layanan SIM keliling di Jakarta beroperasi di beberapa titik ramai seperti Kantor Pos Lapangan Banteng, Garuda Mall, hingga Glodok.
Lokasi dan jadwal SIM keliling dirilis setiap hari oleh pihak Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan guna mempermudah masyarakat saat memperpanjang SIM.
Namun perlu diketahui, SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Khusus bagi SIM mati atau habis masa berlaku, maka pengguna tidak bisa melakukan perpanjangan.
Untuk menghidupkannya kembali, pemilik SIM wajib mengikuti seluruh tahapan yang sama dengan saat mendaftar.
Dalam artikel ini, tersaji jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Berikut daftarnya:
1. Jakarta Timur
Lokasi: Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Baca Juga: Tata Cara Perpanjangan SIM C Lengkap, Bisa Online, Offline, Juga Via SIM Keliling
2. Jakarta Selatan
Lokasi:
- Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
- Bawah Layang Transjakarta Jln M. Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Baca Juga: Tata Cara Perpanjangan SIM C Lengkap, Bisa Online, Offline, Juga Via SIM Keliling
3. Jakarta Barat
Lokasi: LTC Glodok Jakbar
Waktu Pelayanan: 08.00 Wib s/d 14.00 WIB
4. Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Jumat, 27 Agustus 2021, Biayanya Gak Sampe Rp80 Ribu
Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM dapat disimak dalam daftar berikut:
1. Foto KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Rabu, 25 Agustus 2021: Biaya dan Syarat
Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP) adalah, SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Demikian tata cara dan syarat perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling.***