Ujian SKD CPNS 2021 Dimulai Hari Ini, 2 September: Perhatikan Syarat, Aturan Tes, dan Surat Deklarasi Sehat

2 September 2021, 08:00 WIB
Ketahui syarat dan aturan yang perlu dipatuhi saat tes SKD CPNS 2021 dimulai hari ini Kamis 2 September, termasuk cetak surat Deklarasi Sehat. /Tangkap layar Instagram.com/@bkngoidofficial

BERITA DIY - Tes ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dimulai per hari ini, Kamis 2 September 2021 pagi sesuai instansi masing-masing.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 5.279 peserta CPNS 2021 yang akan mengikuti tes ujian SKD.

Seperti diketahui, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti demikian, BKN menyelenggarakan tes SKD CPNS 2021 dengan tiga tahapan dalam tiga sesi untuk mencegah penularan.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Ujian SKD CPNS 2021 dari 10 Kementerian yang Telah Dirilis: Kemenkomarves, BUMN, PUPR, Kemenkes

Tahapan ini dimulai dari pukul 08.00. Adapun tahapannya yakni, peserta CPNS akan melakukan registrasi atau pendaftaran serta pemberian PIN, penitipan barang, dan body checking pada pukul 06.30-08.00.

Lalu, pada tahap dua, peserta ujian SKD CPNS 2021 akan memasuki ruang steril. Terakhir, tergantung kondisi mereka, nantinya akan masuk ke ruang ujian.

Pada sesi 2 dan 3 akan dilakukan tiga tahapan yang sama. Protokol kesehatan tetap ditaati pun juga dengan penyemprotan desinfektan pada lokasi penyelenggaran tes SKD CPNS 2021.

Baca Juga: Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Kemenlhk, Kemenhub, Kemenlu, Kemepan RB, Bawaslu, Kemenperin Lengkap Link Download

Ada syarat dan peraturan yang wajib dipatuhi selama ujian SKD CPNS 2021, antara lain:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif;

2. Dianjurkan tidak melakukan perjalanan jauh atau kegiatan di luar rumah yang tidak esensial sejak H-14 pelaksanaan seleksi;

3. Menyiapkan dokumen yang diperlukan saat pelaksanaan tes SKD;

4. Tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat tes SKD;

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 Provinsi Jateng, Kemenkes, Basarnas hingga Kemenkumham

5. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian wajib mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah;

6. Pengantar peserta tes hanya diperbolehkan mengantar sampai di tanda Drop Zone yang telah ditentukan;

7. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area tes, supaya tidak terjadi kerumunan;

8. Khusus bagi peserta seleksi CASN di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib divaksin dosis tahap pertama.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Terbaru SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Daftar Harga Swab PCR dan Antigen

Selain itu, simak rekomendasi dari Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang harus dipatuhi oleh peserta tes SKD, yakni:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

2. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: CPNS 2021 Kemenko Marves: Jadwal dan Lokasi Ujian SKD, Serta 8 Syarat Wajib Dilaksanakan

Jangan lupa, peserta tes SKD CPNS 2021 wajib mencetak dan membawa berkas Deklarasi Sehat yang terdapat di situs sscasn.bkn.go.id.

Sebab, surat Deklarasi Sehat tersebut adalah berkas yang akan diperiksa oleh petugas tes untuk ditukarkan dengan PIN registrasi.

Bagaimana cara simpan, download dan cetak kartu Deklarasi Sehat yang wajib bagi peserta tes SKD CPNS 2021 bisa DILIHAT DI SINI.

Baca Juga: Jadwal Ujian SKD dan Kisi-kisi Materi Tes TWK, TIU dan TKP untuk CPNS 2021

Demikian syarat, peraturan dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat tes SKD CPNS 2021 dimulai, termasuk cetak surat Deklarasi Sehat.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler