Kartu Prakerja Gelombang 19 Ditutup, Jangan Lakukan Hal Ini Beserta Kapan Bocoran Pengumuman

30 Agustus 2021, 11:20 WIB
ILUSTRASI - Simak bocoran kapan pengumuman Kartu Prakerja gelombang 19 beserta hal yang jangan dilakukan. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Kartu Prakerja gelombang 19 telah ditutup beberapa waktu lalu beserta simak bagi peserta untuk tidak melakukan hal ini selama menunggu pengumuman.

Kartu Prakerja telah memasuki gelombang 19 yang baru saja ditutup kemarin, Minggu, 29 Agustus 2021 pukul 23:59 WIB. Kini peserta sedang menantikan pengumuman untuk dapatkan bantuan insentif dan pelatihan.

Sebelumnya, gelombang 19 membuka pendaftaran pada tanggal 26 Agustus 2021. Kartu Prakerja mengimbau kepada para peserta untuk segera klik "Gabung" pada dashbiard akun prakerja.go.id.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Ini 2 Tanda Kamu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 dan Dapat Total Bantuan Rp 3,55 Juta

Adapun peserta Kartu Prakerja harus melakukan daftar atau registrasi akun, login akun, mengisi data, mengunggah swafoto KTP, mengikuti tes online, dan mengajukan gabung ke gelombang 19.

Namun, jumlah pendaftar diprediksi melebihi kuota penerima yang disediakan. Sehingga, tidak semua peserta akan lolos untuk mendapat manfaat Kartu Prakerja gelombang 19.

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan persyaratan agar bantuan Kartu Prakerja ini berjalan merata di masyarakat. Bagi yang belum mengetahui, berikut syarat dan ketentuannya:

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 Wajib Lakukan Tes Ini untuk Dapat Insentif Rp2,55 Juta

- Berstatus sebagai WNI usia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengenyam pendidikan formal

- Kartu Prakerja hanya berlaku kepada masyarakat yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil 

- Belum menerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19

- Tidak berstatus sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 2021 Tanpa Cek Online www.prakerja.go.id, Ini Arti Sedang Diproses

- Jumlah maksimal penerima Kartu Prakerja adalah 2 NIK dalam 1 KK

Sementara bagi peserta yang sudah memenuhi kriteria di atas dan telah melakukan registrasi akun hingga mengikuti tes online, saat ini sedang dilakukan tahap evaluasi seleksi.

Dengan kata lain, pendaftar hanya tinggal menunggu pengumuman yang diprediksi dilaksanakan pada beberapa hari ke depan.

Lalu kapan bocoran pengumuman Kartu Prakerja gelombang 19? Jika melihat pada gelombang 18, selisih waktu antara penutupan dan pengumuman berlangsung antara 3-5 hari.

Baca Juga: Cara Cek Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 Usai Daftar via www.prakerja.go.id, Lakukan Ini Tak Kena Blacklist

Kendati demikian, tunggu pengumuman resmi dari Kartu Prakerja melalui akun Instagram  @prakerja.go.id.

Selain itu, para peserta dilarang melakukan ganti nomor saat menunggu pengumuman gelombang 19. Sebab, Kartu Prakerja akan memberi tahu peserta melalui SMS pada nomor yang digunakan saat pendaftaran.

"Peserta yang lolos akan menerima SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja milik Sobat! Pastikan nomor tersebut aktif dan jangan mengganti nomor HP," tulis @prakerja.go.id pada unggahan kemarin. Minggu, 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Siap-siap Ditutup! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 di Link Resmi, Pastikan 11 Hal Ini Terpenuhi agar Lolos

Selain menerima SMS, peserta juga dapat login akun prakerja.go.id untuk cek status gelombang 19 secara berkala.

Terdapat pemberitahuan di laman dashboard apakah peserta berhak menerima manfaat atau justru gagal mendapat gelombang 19.

Hati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja. Tetap pantau laman dan media sosial resmi Kartu Prakerja.

Demikianlah informasi terkini tentang bocoran pengumuman Kartu Prakerja gelombang 19 beserta hal yang dilarang untuk dilakukan selama menunggu pengumuman.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Sumber: Kartu Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler