Simak Syarat, Cara, dan Prosedur Lengkap Mengurus Akta Kematian

26 Juli 2021, 16:00 WIB
Petugas membawa jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. Kematian merupakan suatu hal yang pasti terjadi terhadap manusia. Berikut ini syarat, cara, dan prosedur lengkap mengurus akta kematian Per Senin, 19 Juli 2021 angka kematian mencatat rekor baru yakni 1.338 orang. /Humas Setda Kota Bandung/

BERITA DIY - Berikut ini syarat, cara, dan prosedur lengkap mengurus akta kematian.

Sama seperti kelahiran, kematian seseorang juga harus dibuatkan akta kematian. Simak syarat, cara, dan prosedur lengkap mengurus akta kematian di artikel ini.

Kematian merupakan suatu hal yang pasti terjadi terhadap manusia. Kematian bisa datang dengan cepat ataupun lambat. Semua tergantung kehendak Tuhan.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Wajib Tahu! Berikut Cara Meningkatkan Saturasi Oksigen Menurut Kemenkes RI

Pada masa pandemi ini, jumlah kematian jauh meningkat tajam. Bahkan dalam sehari, kematian akibat Covid-19 bisa mencapai ratusan bahkan ribuan.

Mengutip dari laman disdukcapil.pontianakkota.go.id, berikut hal-hal yang perlu diketahui perihal prosedur mengurus akta kematian:

1. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

2. Berdasarkan sebagaimana dimaksud Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.

3. Dalam hal terjadi ketidak jelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak diketemukan jenasahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

4. Dalam hal terjadinya kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.

Baca Juga: Proning, Cara Untuk Meningkatkan Saturasi Oksigen Bagi Pasien Covid-19

Berikut ini persyaratan mengurus akta kematian yang dihimpun BERITA DIY dari berbagai sumber:

1. Surat kematian, dengan penjelasan

  • surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
  • surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
  • salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, dan bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga maupun database kependudukan.

2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Fotocopy KTP-el (Pelapor, Saksi 2 orang)

5. KTP dan KK yang meninggal

6. Surat kuasa dari suami/istri/anak kandung apabila pelapor dikuasakan

7. Fotocopy Dokumen pendukung ( Akta kelahiran, akta perkawinan/ buku nikah, Ijazah terakhir )

8. Mengisi formulir pelaporan kematian yang dapat diunduh.

Baca Juga: Jadwal, Lokasi, dan Kuota Sentra Vaksinasi Kolaborasi di Jakarta: Ini Cara Daftar Vaksin Covid-19 Lewat JAKI

Bagi pelaporan pencatatan kematian yang sudah lama/lebih dari 10 tahun dan tidak dapat menunjukkan bukti keterangan kematian dari instansi yang berwenang, serta tidak dapat menunjukkan bukti kependudukan dari Kelurahan setempat (azaz domisili), maka pencatatannya dilaksankaan berdasarkan penetapan pengadilan.

Itulah syarat, cara, dan prosedur lengkap mengurusu akta kematian.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler