BERITA DIY - Berikut cara dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta Rp 600 ribu cukup menggunakan Kartu Keluarga atau KK. Pengecekan bansos dapat dilakukan melalui website corona.jakarta.go.id.
BST DKI Jakarta adalah program bansos yang berasal dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta yang disalurkan guna membantu sejumlah masyarakat rentan meringankan beban akibat pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menegaskan bantuan tunai Rp 600 ribu sudah mulai dicairkan pada Senin 19 Juli 2021 lalu. Mekanisme pencairan bantuan dapat dilakukan melalui rekening Bank DKI penerima.
Untuk mendapatkan BST ini tentunya masyarakat harus terlebih dulu memenuhi persyaratan yang ditentukan di antaranya adalah:
- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta
- Tidak termasuk sebagai penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk
- Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.
Perlu diketahui bahwa BST DKI dicairkan untuk total 1.007.379 KK yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Rincian penyebaran BST adalah sebagai berikut:
- Jakarta Pusat 55.346 KK
- Jakarta Utara 210.344 KK
- Jakarta Barat 79.346 KK
- Jakarta Selatan 160.733
- Jakarta Timur 497.490 KK
- Kepulauan Seribu 4.120 KK
Tahap selanjutnya untuk mendapatkan BST DKI Jakarta yakni melakukan pengecekan status penerimaan melalui link yang sudah disediakan.
Bagi yang penasaran, simak ini empat langkah mengecek BST Rp 600 ribu DKI Jakarta:
1. Kunjungi website corona.jakarta.go.id
2. Masukkan nomor Kartu Keluarga pada kolom yang tersedia.
3. Klik "Cari".
Jika dinyatakan sebagai penerima BST, Anda dapat mengikuti petunjuk yang ada pada laman website dan segera mencairkan hak Anda ke bank DKI terdekat.
Namun apabila proses pengecekan atau pencairan mengalami kendala, Anda dapat langsung mengkonsultasikan kepada Call Center Dinas Sosial DKI Jakarta melalui sambungan telepon ke:
Admin Dinas Sosial 1 : (021) 4265115
Admin Dinas Sosial 2 : 0821 1142 0717
Pusdatin Jamsos : 021 22684824.***