BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM akan segera cair Juli 2021. Para pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat untuk menerimanya.
Syarat penerima BPUM bagi pelaku UMKM ini diberlakukan agar pemberian bantuan ini tepat sasaran kepada pelaku UMKM.
Pelaku UMKM yang ingin usaha nya medapatkan BPUM harus memenuhi beberapa syarat agar tercatat sebagai penerima bantuan tersebut.
Berikut syarat-syarat bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BPUM:
1. Pelaku UMKM merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pelaku UMKM diwajibkan memiliki KTP elektronik (E-KTP)
3. Pelaku UMKM bukan merupakan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUM
4. Tidak sedang menerima kredit KUR
5. Memiliki usaha mikro yang lengkap dengan dokumen pendukung pengajuan BPUM
6. Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB
7. Telah melakukan pengajuan berkas tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat
8. Jika pelaku UMKM telah menjadi penerima pada tahun 2020, maka tetap berkesempatan untuk mendapat BPUM tanpa melakukan pengajuan ulang
Setelah mengetahui syarat sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM dapat mengecek apakah namanya ataupun usahanya telah terdaftar sebagai penerima BPUM.
Pengecekan penerima BPUM dapat dilakukan melalui 2 cara. Untuk pemilik rekening Bank BRI dapat mengecek melalui link eform.bri.co.id. Sementara itu untuk pemilik rekening Bank BNI dapat melakukan pengecekan melalui banpresbpum.id
Berikut merupakan cara lengkap untuk melakukan pengecekan daftar penerima BPUM UMKM:
Bank BRI:
1. Buka laman eform.bri.co.id
2. Pilih 'BPUM', lalu masukkan NIK KTP pada kolom “nomor KTP”
3. Lalu ketik kode verifikasi, dan klik proses inquiry
5. Maka link eform.bri.co.id akan melakukan proses pencarian
6. Jika anda telah terdaftar nantinya akan muncul pemberitahuan yang berlatar hijau
Bank BNI:
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Masukkan NIK KTP
3. Selanjutnya klik 'Cari'
Lebih lanjut, untuk pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM dapat melakukan pelaporan kepada dinas yang membidangi UMKM dan koperasi tingkat kota/kabupaten.
Selanjutnya, dinas tersebut akan melakukan pelaporan kepada dinas yang membidangi UMKM dan koperasi tingkat provinsi untuk diproses lebih lanjut.
Nantinya setiap pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM akan mendapatkan bantuan tunai senilai Rp 1,2 Juta. Bantuan tersebut ditargetkan akan diterima oleh 3 juta pelaku UMKM.
Dengan adanya BPUM bagi pelaku UMKM pemerintah berharap dapat membantu para pelaku UMKM yang sedang menghadapi PPKM Darurat.
Tujuan lain adalah untuk melindungi UMKM milik masyarakat yang terdampak dengan adanya pandemi.***