BERITA DIY - Login link jpsbms.banyumaskab.go.id untuk daftar bansos covid-19 atau Bantuan JPS PPKM Darurat dengan nilai Rp 200 ribu per KK.
Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) atau Bansos Covid-19 ini hanya diperuntukkan bagi warga Kabupaten Banyumas selama PPKM Darurat diberlakukan.
Pendaftaran bantuan ini bisa dilakukan di link jpsbms.banyumaskab.go.id menggunakan HP atau piranti lain yang tersambung ke internet.
Berikut informasi lengkap soal jadwal, besaran bantuan, hingga cara daftar Bansos Covid-19 atau Bantuan JPS PPKM Darurat Rp 200 ribu per KK untuk masyarakat Kabupaten Banyumas.
Jadwal Pendaftaran
Berikut jadwal pendaftaran Bantuan JPS PPKM Darurat Kabupaten Banyumas:
1. Pendaftaran: 10-14 Juli 2021 pukul 16:00 WIB
2. Pemberitahuan peserta lolos: 15 Juli 2021
3. Pencairan Bantuan: 18 Juli 2021
Sebelumnya website sempat mengalami kendala karena diakses oleh banyak orang pada 10 Juli 2021 malam.
Namun hari ini, Minggu, 11 Juli 2021 laman tersebut sudah bisa digunakan kembali untuk daftar Bansos Covid-19 bagi masyarakat Banyumas.
"Mohon maaf. Aplikasi JPS barusan overload. Sekarang sudah diperbaiki. jpsbms.banyumaskab.go.id sekarang sudah lancar." tulis Bupati di akun instagramnya, @ir_achmadhusein pada Sabtu malam.
Bantuan ini diberikan ke 15.000 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Banyumas dengan indeks mencapai Rp 200 ribu per KK.
Cara Daftar Bansos Covid-19 atau Bantuan JPS PPKM Darurat:
1. Login ke link jpsbms.banyumaskab.go.id
2. Masukkan NIK, nomor KK, dan nomor HP pada formulir yang disediakan
3. Penerima akan langsung tertera di layar HP
4. Jika berhak menerima bantuan JPS Banyumas akan mendapatkan SMS pada tanggal 15 Juli 2021.
Bantuan akan diberikan ke masyarakat yang lolos pada 18 Juli 2021 melalui PT Pos Indonesia yang berlokasi di masing-masing kantor desa atau Balai Desa setempat.
Syarat Daftar Bansos Covid-19 atau Bantuan JPS PPKM Darurat Rp 200 ribu per KK:
Bantuan ini tidak diperuntukkan bagi semua warga Banyumas. Melainkan ke masyarakat tertentu yang disyaratkan oleh pemerintah daerah setempat.
Berikut ini syarat penerima bantuan Bansos Cvid-19 JPS PPKM Darurat Rp 200 ribu per KK:
1. Warga Banyumas
2. Berpenghasilan menengah kebawah
3. Tidak terdaftar bantuan sosial baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
Itulah jadwal pendaftaran Bansos Covid-19 atau bantuan JPS PPKM Darurat Rp 200 ribu per KK untuk warga Banyumas dan cara daftar di link jpsbms.banyumaskab.go.id.***