BERITA DIY - Pemerintah memastikan segera menyalurkan BLT UMKM 2021 atau BPUM. Pencairan dana bansos di tengah pandemi Covid-19 itu bakal disalurkan mulai Juli 2021.
Setidaknya, ada tiga juta pelaku UMKM yang bakal menerima bantuan di masa penerapan PPKM Darurat. Meteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran BLT UMKM akan berlangsung hingga September 2021.
Jumlah tiga juga UMKM penerima bansos itu akan melengkapi target pemerintah. Sebab, sebelumnya pemerintah menarget ada 12,8 juta pelaku UMKM yang mendapatkan BPUM.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 9,8 juta pihak yang mendapatkan BLT UMKM. Anggaran sebesar Rp 11,76 triliun telah digelontorkan.
Para pelaku UMKM bisa mengecek mendapatkan BLT atau tidak secara online. Yakni dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.
Selanjutnya, pelaku UMKM tinggal memasukkan NIK KTP di kolom yang tersedia dan menuliskan kode verifikasi yang ada di layar.
Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan untuk melakukan proses pencairan dana ke BRI terdekat. Sedangkan, jika tidak, maka akan muncul keterangan tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
Perlu diingat, ada beragam syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT UMKM. Berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Bukan anggota TNI/Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Lihat Daftar Nama Penerima BPUM 2021 di Dua Link Ini, BLT UMKM Rp1,2 Juta Siap Cair
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM tidak bisa mendaftarkan diri secara langsung sebagai penerima. Namun, bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM setempat.
Usulan tersebut nantinya akan diteruskan hingga Kementerian Koperasi dan UMKM untuk disetujui atau tidak mendapatkan BLT UMKM.***