Cara Lapor Jika Melihat Pelanggaran PPKM Darurat di DKI Jakarta, Identitas Dirahasiakan!

6 Juli 2021, 11:10 WIB
Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi masyarakat untuk melapor jika kedapatan melihat pelanggaran selama PPKM Darurat. /Tangkapan layar: Instagram.com/@dkijakarta

BERITA DIY - PPKM Darurat di Jawa dan Bali telah diberlakukan terhitung tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Pemerintah meminta masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah demi mengurangi penyebaran pandemi corona.

Kendati demikian, pelaksanaan PPKM Darurat sendiri berpotensi tidak dipatuhi oleh pihak dan masyarakat tertentu. Namun, publik juga berhak menyampaikan laporan jika ada tindakan yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Seperti yang diketahui, PPKM Darurat bertujuan untuk membatasi mobilisasi dan segala jenis kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumuman. 

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Selasa, 6 Juli 2021: Berikut 5 Lokasinya

Penutupan tempat wisata, pembatasan keterisian moda transportasi umum, hingga restoran yang diminta tidak boleh melayani makan di tempat, merupakan tiga dari beberapa poin yang diwajibkan selama PPKM Darurat.

Adapun Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas bagi publik yang melihat pelanggaran terjadi. Selain itu, para pekerja juga dapat melaporkan perusahaannya jika kedapatan melanggar aturan secara aman dengan merahasiakan identitas.

Sebagai informasi, kebijakan PPKM Darurat mewajibkan sektor non-esensial dan non-kritikal untuk 100% Work From Home. Oleh karena itu, jika sektor ini masih beroperasi di tempat, maka para pekerja berhak untuk memberikan laporan.

Baca Juga: Langkah Membuat STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat Beserta Link jakevo.jakarta.go.id

"Kalau di kantormu masih ada yang belum menerapkan peraturan PPKM Darurat, kamu bisa lapor melalui JakLapor di JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha," sebagaimana disampaikan oleh Insatgram resmi Humas Pemrpov DKI Jakarta @dkijakarta, Selasa, 6 Juli 2021.

Berikut ini langkah-langkah melaporkan pelanggaran di wilayah DKI Jakarta melalui JakLapor di JAKI.

1. Unduh aplikasi JAKI di smartphone Anda

Laporkan pelanggaran PPKM Darurat di DKI Jakarta dengan klik ikon "Kamera" bertuliskan "Lapor" yang ada di bagian bawah halaman awal JAKI.

Baca Juga: Update Jasa Marga 4 Juli 2021: 29 Titik Tol Penyekatan Saat PPKM Darurat di DKI Jakarta dan Seluruh Pulau Jawa

2. Lindungi identitasmu

Saat memotret bukti pelanggaran, hindari hal-hal yang dapat menunjukkan identitasmu.

- Jangan memotret di lokasi yang ada CCTV

- Jangan memotret sambil selfie

Baca Juga: Bansos Kemensos Segera Cair Pekan Ini, Berikut Link dan Cara Cek Penerima BST di cekbansos.kemensos.go.id

- Memotretlah di lokasi yang tersembunyi

- Memotret bagian luar gedung

3. Tata cara melapor

- Pilih lapor untuk dapat mengunggah foto

Baca Juga: Persyaratan dan Dokumen Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi Kemendikbud untuk Jenjang S1, S2, hingga S3

- Pilih kategori Pelanggaran: Setelah mengunggah foto, pilih kategori Pelanggaran Perda/Pergub atau Hubungan Pekerja Pengusaha

- Kemudian cantumkan isi kolom deskripsi.

4. Selesai

Anda bisa memantau tindak lanjut laporan dengan fitur JakRespons.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler