Selain KTP, Ini Berkas Lengkap untuk Daftar Banpres 2021: Bantuan Rp1,2 Juta Cair Jika Penuhi Syarat Berikut

30 Juni 2021, 09:15 WIB
ILUSTRASI: Tak hanya KTP, berikut sejumlah berkas dan syarat untuk daftar Banpres 2021, agar dana bantuan Rp1,2 juta cair ke rekening penerima. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

BERITA DIY – Terdapat beberapa syarat dan berkas yang harus dipenuhi pelaku UMKM sebelum daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), agar lolos dan dana bantuan BPUM Rp1,2 juta bisa cair ke rekening penerima.

Selain KTP, ada beberapa berkas yang harus diajukan untuk daftar Banpres 2021. Data dari sejumlah berkas tersebut kemudian diisikan dalam formulir pendaftaran BPUM.

Setelah memenuhi syarat dan berkas, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan daftar Banpres 2021 melalui Kantor Dinas dan UKM di Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: BPUM Tahap 2 atau 3 Tutup Hari Ini! Daftar BLT UMKM Online di Link Ini dan Cek Penerima di eform.bri.co.id

Pendaftaran Banpres 2021 ini dapat dilakukan secara online atau offline, tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat.

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan berkas pendaftaran Banpres 2021 akan dihubungi pihak bank penyalur untuk verifikasi berkas pencairan, agar selanjutnya dana bantuan Rp1,2 juta dapat diterima melalui rekening masing-masing penerima.

Kemenkop UKM telah bekerja sama dengan beberapa bank BUMN, BUMD, serta Kantor POS untuk melakukan penyaluran dana bantuan Rp1,2 juta kepada penerima Banpres 2021.

Beberapa bank penyalur dana BPUM tersebut juga menyediakan link resmi untuk cek online, apakah pelaku UMKM yang telah melakukan pendaftran Banpres 2021 lolos dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan Rp1,2 juta atau tidak.

Baca Juga: Gagal Dapat Banpres BPUM BRI Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id 2021, Coba Cek Link Daftar Penerima Tahap 2 Ini

Salah satu link untuk cek penerima BPUM yaitu eform.bri.co.id, yang merupakan link cek online resmi dari bank BRI.

Caranya cukup mudah, setelah klik link eform.bri.co.id, pelaku UMKM dapat pilih BPUM, kemudian akan diarahkan ke link untuk cek penerima dana bantuan Banpres 2021.

Cukup masukkan NIK KTP dan kode verifikasi yang disediakan di link eform.bri.co.id/BPUM dan klik proses inquiry, maka laman tersebut akan menampilkan hasil pencarian.

Jika lolos, maka pada link eform.bri.co.id/BPUM akan muncul keterangan bahwa NIK KTP, nama, dan nomor rekening terdaftar sebagai penerima dana Banpres 2021.

Namun jika gagal, akan muncul keterangan bahwa NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima dana bantuan BPUM.

Baca Juga: Penyaluran BPUM Tahap 3 Tidak Ada, Segera Cek Nama Penerima Banpres Tahap 2 di Link Resmi Berikut

Pelaku UMKM yang terdaftar menjadi penerima dapat melakukan pencairan dana bantuan Rp1,2 juta ke bank BRI terdeket dengan membawa berkas pencairan berupa KTP asli dan fotokopi, buku rekening (jika diperlukan), serta mengisi SPTJM yang disediakan bank penyalur.

Dana BPUM Rp1,2 juta akan cair ke rekening penerima setelah seluruh berkas pencairan selesai diverifikasi.

Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM dapat dinyatakan lolos menjadi penerima Banpres 2021 jika memenuhi syarat dan berkas pendaftaran berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP Elektronik
  3. Memiliki usaha mikro dan melengkapi berkas untuk daftar BPUM beserta dokumen pendukung lainnya
  4. Bukan ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit KUR

Baca Juga: Hari Terakhir! Segera Daftar BLT UMKM untuk Dapat Bantuan Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Sebagai Modal Usaha

Kemudian, pelaku UMKM dapat melampirkan berkas KK, KTP, SKU atau NIB untuk daftar Banpres 2021 ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota masing-masing, nantinya data pada berkas tersebut akan diisikan dalam formulir pendaftaran dengan rincian data sebagai berikut:

  • NIK KTP
  • Nomor KK
  • Nama lengkap
  • Alamat KTP
  • Alamat usaha
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang usaha
  • Nomor HP (bisa WA, telepon, dan SMS)
  • SKU atau NIB

Pelaku UMKM yang memiliki lokasi berbeda antara KTP dan tempat usaha masih bisa daftar Banpres 2021 dengan melampirkan berkas SKU.

Baca Juga: Tak Jadi Penerima BPUM Eform BRI BNI Tahap 2 3 2021? Yuk Daftar Banper BIP di Link Ini Bisa Dapat Rp200 Juta

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang pernah menjadi penerima Banpres tahun 2020 masih berkesempatan dapat dana bantuan Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler