BERITA DIY - Hingga akhir Mei 2021, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sudah cair ke 9,8 juta pelaku usaha mikro. Pencairan itu dilakukan dalam 2 tahap.
Namun yang perlu diketahui, penerima BPUM tahap 1 dan 2 merupakan UMKM yang telah mendapat BLT di tahun 2020. Artinya 9,8 juta UMKM tersebut mendapat BPUM Rp 3,6 juta.
Sementara BLT UMKM tahap 3, pencairannya menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pada BPUM tahap 3, terdapat 3 juta UMKM yang ditarget untuk dapat BPUM Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini, Berikut Info Syarat dan Cara Daftar Terbaru Anti Gagal
Secara total, penerima BPUM pada tahun ini sebanyak 12,8 juta. Besaran BLT UMKM pada tahun 2021 tidak seperti tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.
Seperti diketahui, BPUM merupakan program bantuan Pemerintah untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19. Program BPUM sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu.
Namun yang perlu diketahui, salah satu syarat BPUM adalah terdaftar sebagai UMKM. Jika tidak terdaftar, maka BLT UMKM tidak bisa cair.
Berikut cara daftar UMKM secara online di link oss.go.id:
- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
- Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
- Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
- Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini, Berikut Info Syarat dan Cara Daftar Terbaru Anti Gagal
Ketika sudah terdaftar, UMKM memiliki potensi untuk mendapatkan BLT UMKM lebih besar. Karena salah satu syarat penerima Banpres BPUM PNM Mekaar adalah mempunyai usaha mikro.
Adapun cara lain untuk membuktikan bahwa masyarakat memiliki usaha mikro adalh dengan cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat.
Baca Juga: Nama Tak Ada di Link Daftar Penerima BPUM BRI Tahap 3 eform.bri.co.id
Setelah mempunyai usaha mikro, ada ketentuan lain agar bisa dapat BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM PNM Mekaar tahap 3, yakni sebagai berikut:
- Tidak sedang menerima KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Demikian informasi salah satu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM. Semoga usaha mikro atau UMKM kamu mendapatkan BPUM! Cek penerima di eform.bri.co.id.***