Daftar Haji Tahun 2021 Berangkat Kapan? Berikut Penjelasan dan Waktu Tunggu Kebererangkatan Haji di Indonesia

4 Juni 2021, 12:35 WIB
Penjelasan daftar haji tahun 2021 berangkat kapan serta waktu tunggu keberangkatan haji di Indonesia. /Pixabay/konevi/

BERITA DIY - Pemerintah resmi membatalkan perjalanan haji tahun 2021. Dibatalkanya haji tahun ini dikarenakan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 global yang masih mengkhawatirkan.

Pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia di tahun 2021 memang sebuah keputusan yang mengecewakan terutama bagi calon jamaah haji. Apalagi di tahun 2020 lalu pemerintah juga tak memberangkatkan jamaah haji ke tanah suci.

Lantas jika calon jamaah haji mendaftar tahun 2021, kapan mereka akan berangkat ke tanah suci? Berikut  penjelasan dan daftar tunggu keberangkatan haji di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Bisa Diambil Lagi! Begini Penjelasan Menag Yaqut Terkait Nasib Dana Haji 2021 Setelah Batal Diberangkatkan

Dikutip BERITA DIY dari situs kemenag.go.id, daftar tunggu keberangkatan jamaah haji untuk wilayah Jakarta mencapai 24 tahun.

Kuota keberangkatan jamaah haji di Jakarta hanya sebanyak 7.776 orang, sementara hingga saat ini sudah 189.266 orang yang mendaftar ke tanah suci.

Artinya jika calon jamaah haji mendaftar tahun 2021, kemungkinan besar mereka baru akan diberangkagkan ke tanah suci tahun 2045.

Baca Juga: TERBARU! Pemerintah Resmi Tak Berangkatkan Haji 2021, Menag Beberkan 2 Alasan Ini

Meski begitu, perkiraan waktu ini belum diakumulasikan dengan jumlah jamaah haji yang batal berangkat ke tanah suci tahun 2020 dan 2021.

Oleh karenanya, besar kemungkinan calon jamaah haji di Jakarta yang mendaftar tahun 2021 baru akan diberangkatkan ke tanah suci tahun 2047.

Daftar tunggu keberangkatan haji di Jakarta pun berbeda dengan wilayah lain di Indonesia. Berikut daftar tunggu keberangkatan haji di sejumlah wilayah di Indonesia:

Baca Juga: Pengertian, Hukum dan Syarat Badal Haji : Menggantikan Orang Lain Melaksanakan Ibadah Haji

1. Aceh (2050) kuota 4.298, jumlah pendaftar 128.619.

2. Sumatera Utara (2039) kuota 8.168, jumlah pendaftar 152.538.

3. Sumatera Barat (2042) kuota 4.525, jumlah pendaftar 99.261.

4. Riau (2043) kuota 4.957, jumlah pendaftar 110.737.

5. Jambi (2049) kuota 2.858, jumlah pendaftar 80.278.

Baca Juga: Agar Bisa Segera Naik Haji, Baca Doa dan Amalan Berikut Ini

6. Sumatera Selatan (2041) kuota 6.890, jumlah pendaftar 140.936.

7. Lampung (2041) kuota 6.915, jumlah pendaftar 139.326.

8. Jawa Tengah (2049) kuota 29.786, jumlah pendaftar 834.030.

9. Yogyakarta (2049) kuota 3.084, jumlah pendaftar 89.061.

10. Jawa Timur (2051) kuota 34.516, jumlah pendaftar 1.063.663.

Baca Juga: Jamaah Haji dan Umroh Tak Perlu Bawa Uang Cash Lagi? Begini Penjelasannya

11. Bali (2045) kuota 686, jumlah pendaftar 17.118.

12. NTB (2054) kuota 4.412, jumlah pendaftar 147.162.

13. NTT (2042) kuota 656, jumlah pendaftar 13.895.

14. Kalimantan Tengah (2045) kuota 1.581, jumlah pendaftar 38.115.

15. Kalimantan Selatan (2055) kuota 3.746, jumlah pendaftar 130.299.

Itulah waktu tunggu keberangkatan jamaah haji di sejumlah wilayah di Indonesia. Informasi selengkapnya bisa diakses melalui laman https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list.

Waktu tunggu keberangkatan haji yang disediakan BERITA DIY merupakan informasi bagi pembaca. Perubahan waktu tunggu keberangkatan haji adalah wewenang Kemenag.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler