BERITA DIY - Pelaku usaha mikro hanya cukup menggunakan HP dan NIK KTP untuk cek daftar penerima BLT UMKM atau Banpres UMKM PNM Mekaar sebesar Rp 1,2 juta di banpresbpum.id.
Sebagai informasi, Pemerintah belum memberikan kabar mengenai BLT UMKM Tahap 3. Saat ini Pemerintah sedang fokus mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta kepada penerima bantaun tahap 2.
Pelaku UMKM yang sudah mendaftar di tahap sebelumnya segera cek menggunakan HP dan KTP apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak di banpresbpum.id.
BLT UMKM atau bantuan UMKM PNM Mekaar diberikan kepada pengusaha mikro dengan nominal yang lebih kecil dari sebelumnya yakni sebesar Rp 1,2 juta. Nominal ini berkurang 50 persen dari sebelumnya Rp 2,4 juta.
Bantuan UMKM PNM Mekaar ini diberikan Pemerintah dalam rangka meningkatkan perekonomian terutama bagi para pelaku UMKM untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah menyadari di situasi pandemi seperti saat ini pengusaha mikro mengalami kesulitan di tengah daya beli masyarakat yang menurun di era pandemi Covid-19.
Salah satu BUMN yang ditunjuk Pemerintah untuk cairkan BLT UMKM ini yakni PT Permodalan Nasional Madani (PMN).
Berikut ini syarat untuk menjadi penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 juta.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila pelaku UMKM sudah memenuhi syarat dan sudah mendaftar, peserta dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan PNM Mekaar hanya cukup dengan menggunakan HP dan KTP melalui langkah berikut:
- Kunjungi laman https://banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
Bagi yang namanya tercantum dan resmi mendapat bantuan dapat langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.
Jika belum mempunyai rekening, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening ketika di bank saat pencairan.
Itulah cara dapat BLT UMKM dan cek daftar penerima Banpres UMKM PNM Mekaar yang cukup menggunakan HP dan KTP untuk dapat Rp 1,2 juta.***