Selamat! Bansos Sembako Rp 200 Ribu Masih Bisa Cair Bulan Ini, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id

24 Mei 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi uang bantuan sosial sembako. /pixabay.com/Ekoaung

BERITA DIY - Program Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial atau Bansos Sembako Kemensos kembali bisa dicairkan bulan ini, Mei 2021. 

Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaanya dapat cek online daftar penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos Kemensos yang cair pada bulan ini, yakni Program Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai senilai Rp200 ribu per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: 6 BLT dan Bansos yang Cair Mei 2021: UMKM hingga BST Rp 300 Ribu, Ini Cara Dapat dan Cek Online Pakai KTP

Bansos ini bakal terus cair hingga akhir Desember 2021 mendatang. Total yang akan didapatkan selama satu tahun yakni sebesar Rp 2,4 juta.

Prosedur pencairan bansos sembako sendiri dapat dicairkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu melalui bank BNI, BRI, MANDIRI dan BTN.

Selain itu, penerima juga dapat mencairkannya di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos Kemensos 2021:

  • Buka link cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota,
  • Kecamatan dan Desa wilayah domisili
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan kode captcha
  • Klik Cari Data

Lantas siapa saja yang berhak dapat Bansos Kemensos ini? Berikut rincian kriteria penerima bansos BST dan Bansos PKH..

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2021, Ini Syarat Dapat dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Bansos Rp 300 ribu Mei 2021:

  • Warga miskin atau rentan miskin
  • Bukan ASN, TNI, atau POLRI
  • Terdaftar dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa
  • Termasuk dalam daftar kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19
  • Tidak terdaftar menjadi penerima Bansos lain dari pemerintah pusat
  • Jika calon penerima tidak mendapat Bansos dari program lain (PKH atau BPNT) namun belum terdaftar oleh RT/RW dapat mengajukan ke aparat Desa setempat
  • Terdaftar di DTKS

Kriteria Penerima Bansos PKH Mei 2021:

1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil menerim bantuan Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini, mendapat bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

5. Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

6. Lanjut usia dengan usia 60 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.

7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima Bansos PKH Rp2,4 juta per tahun.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler