Belum Pernah Dapat BLT? Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima di Sini

18 Mei 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi bantuan. /PIXABAY/stevepb

BERITA DIY - Pemerintah telah berusaha mendukung masyarakat menegah ke bawah dalam pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19 melalui pemberian bantuan.

Pemerintah sendiri melalui berbagai kementerian terkait telah menyalurkan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan kepastian bahwa Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dilanjutkan dan  cair di tahun 2021.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS di kemnaker.go.id, Ini Syarat Dapat BSU Karyawan Rp2,4 Juta

Program Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini telah berjalan dan sukses sejak tahun 2020 lalu. 

Sukses menyalurkan bantuan kepada total 12 juta pekerja di tahun lalu. Bantuan ini kemudian diusulkan untuk cair kembali di tahun 2021.

Bagi pekerja yang tidak beruntuk mendapat bantuan dari pemerintah tahun ini, tidak perlu khawatir karena masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji di tahun ini.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Karyawan Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk mendapatkan bantuan ini pekerja diminta untuk terlebih dulu memastikan telah memenuhi syarat untuk dapat BLT ini.

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji jika mengacu Permenaker Nomor 14 Tahun 2020:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja atau Buruh penerima Upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hore! BST PKH Rp 10,8 Juta Cair Lagi di Mei 2021, Ini Cara Cek Daftar Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Tak Dapat BST hingga BPUM? Yuk Daftar BLT Dana Desa, Ini Syarat dan Cara Cek di Link sid.kemendesa.go.id

Berikut cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler