Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Klik banpresbpum.id, Ikuti Cara Daftar BPUM dan Cairkan Bantuan Dana Bansos

9 Mei 2021, 13:00 WIB
Cara Daftar BPUM dengan klik banpresbpum.id, ikuti Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, kemudian Cairkan Bantuan Dana Bansos. /Tangkapan Layar eform.bri.co.id

BERITA DIY - Dana Bansos BLT UMKM Rp 1,2 juta masih bisa dicairkan karena pendaftaran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Menengah (BPUM) masih dibuka pemerintah. Pembukaan tersebut berlaku hingga Agustus 2021.

Cukup dengan menggunakan nomor KTP, Anda bisa langsung lakukan pengecekan di banpresbpum.id atau di eform.bri.co.id untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar atau tidak. Namun, pastikan Anda sudah melakukan pendaftaran secara benar sebelumnya.

Dana bansos BLT UMKM ini bisa dicairkan melalui Bank BNI, BRI, Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia. Nominal bantuan yang dicairkan itu ialah Rp1,2 juta.

Baca Juga: Masuk dalam Daftar Penerima UMKM Rp 1,2 Juta tapi Tak Punya Rekening BRI? Ini Cara Mencairkan Bansos BLT BPUM

Berikut persyaratan dan cara daftar bagi Anda yang akan mendaftar BPUM 2021.

Cara Daftar

Cara daftar BLT UMKM 2021 adalah dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing, dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik.

2. Nomor kartu keluarga.

3. Nama lengkap.

4. Alamat sesuai KTP.

5. Bidang usaha.

6. Nomor telepon.

Kemudian, jika Anda yang telah mendaftar dan terverifikasi, Anda dapat mengecek apakah nama Anda tercamtum di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Jika tercantum, persiapkan dokumen dan silakan ke bank BRI, BNI Mandiri, BPD, atau Kantor Pos terdekat untuk mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Maaf BLT UMKM Rp1,2 Juta Tidak Cair ke 5 Golongan Ini, Cek Namamu di Link Ini Dapat Banpres BPUM BNI BRI

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan bahwa Anda memenuhi persyaratannya sebagai berikut:

Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan bagi  penerima BPUM tahun 2021 ialah:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Belum pernah menerima dana BPUM.

3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.

4. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Demikianlah persyaratan dan cara daftar BPUM sehingga dana bansos BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta dapat dicairkan.***

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler