BERITA DIY – Berikut delapan kawasan yang diperbolehkan untuk mudik lokal pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Pemerintah telah memberi larangan kepada seluruh warga Indonesia untuk tidak melakukan mudik saat lebaran tahun ini.
Larangan tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19. Larangan tersebut berlaku dari tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Cara Dapat Uang dari TikTok Lite LENGKAP: Undang Teman, Masukkan Kode, dan Cairkan di DANA dan OVO
Namun, pemerintah menetapkan beberapa wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Wilayah aglomerasi merupakan beberapa kota atau kabupaten yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan oleh pemerintah.
Berikut delapan kawasan yang diperbolehkan untuk mdik lokal pada tanggal 6-17 Mei 2021 yang dikutip oleh Berita DIY dari berbagai sumber.
- Wilayah 1
- Medan.
- Binjai.
- Deli Serdang.
- Karo.
- Wilayah 2
- Jakarta.
- Bogor.
- Depok.
- Tangerang.
- Bekasi.
- Wilayah 3
- Kota Bandung.
- Kabubaten Bandung.
- Kota Cimahi.
- Kabupaten Bandung Barat.
- Wilayah 4
- Semarang.
- Kendal.
- Demak.
- Ungaran.
- Purwodadi.
- Wilayah 5
- Kota Yogyakarta.
- Sleman.
- Bantul.
- Kulon Progo.
- Gunungkidul.
- Wilayah 6
- Kota Solo.
- Sukoharjo.
- Boyolali.
- Klaten.
- Wonogiri.
- Karangayar.
- Sragen.
- Wilayah 7
- Gresik.
- Bangkalan.
- Mojokerto.
- Surabaya.
- Sidoharjo.
- Lamongan.
- Wilayah 8
- Makassar.
- Sungguminasa.
- Takalar.
- Maros.
Itulah delapan kawasan yang diperbolehkan untuk mdik lokal pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik diberlakukan secara maksimal selain delapan wilayah yang sudah ditentukan di atas.
Baca Juga: Link dan Cara Download TikTok Lite, Buruan Install agar Bisa Dapat Uang dengan Kumpulkan Poin
Bagi mereka yang tetap melakukan mudik tanpa memiliki surat perjalanan dan berpergian di luar delapan wilayah tersebut saat larangan mudik lebaran 2021 berlaku, akan disuruh untuk putar balik hingga dikenakan tilang.***