Banyaknya Anggaran yang Harus Didanai APBN Sebabkan THR PNS 2021 Mengecil

3 Mei 2021, 16:23 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan banyaknya Pos Pengeluaran yang Harus Didanai APBN Sebabkan THR PNS 2021 Mengecil. /Dok. Humas Setkab.

BERITA DIY - Gelombang protes terjadi setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani memangkas THR PNS 2021.

Gelombang protes terjadi karena tahun lalu Sri Mulyani sempat mengeluarkan pernyataan bahwa THR akan diberikan dalam jumlah utuh.

Sri Mulyani akhirnya blak-blakan soal kondisi keuangan negara demi menjawab gelombang protes tersebut.

Baca Juga: Profil Tim dan Pemain Bigetron Alpha, Runner Up MPL Season 7

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri, dipastikan akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021, kata Sri Mulyani.

Untuk mencairkan THR PNS yang mencakup instansi pusat dan pemerintah daerah, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun.

THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan sesuai jabatannya, dan tunjangan umum.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS (CPNS) terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum.

Sebagai informasi, Komponen THR yang dibagikan untuk pensiunan tetap sama, hanya saja perbedaannya adalah gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

THR yang dibagikan pada tahun ini, dalam penghitungannya, pemerintah tidak memasukkan insentif kinerja, tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, dan tunjangan lainnya.

Dengan begitu, nominal THR PNS 2021 ini menjadi lebih kecil jika dibandingkan dengan jatah THR yang diberikan pada Lebaran tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Rekomendasi Akun Tiktok Buat Belajar Fotografi dan Videografi

Soal tunjangan kinerja, Sri Mulyani membeberkan alasan mengenai besaran THR PNS 2021 yang tanpa tunjangan kinerja, yakni dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, APBN masih menjadi instrumen utama.

Di mana, pihak lain yang masih membutuhkan dukungan fiskal, seperti masyarakat miskin dan rentan, juga akan dibantu dengan dana dalam APBN.

Menkeu menjelaskan, ada beberapa pos pengeluaran yang harus didanai APBN meski sebelumnya pos pengeluaran itu tidak ada dalam anggaran.

Contoh pos pengeluaran yang sebelumnya tidak ada dalam anggaran tetapi sekarang dianggarkan ialah Kartu Prakerja, di mana Kartu Prakerja sebelumnya hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 10 triliun, kemudian ditambah menjadi Rp 10 triliun.

Selain Kartu Prakerja, yang butuh kucuran dana dari APBN ialah subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan imbal jasa penjaminan UMKM.

Tercatat, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 699,43 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk untuk mendukung kinerja sejumlah perusahaan BUMN.***

 

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler