Setelah Mudik Dilarang, Kini Pemerintah Juga Melarang Kegiatan Takbir Keliling

21 April 2021, 12:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Setelah Mudik Dilarang, Kini Pemerintah Juga Melarang Kegiatan Takbir Keliling.* /Dok. Humas Setkab/Agung

BERITA DIY - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada malam terakhir bulan Ramadhan.

Menag mengatakan takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.

“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya, sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan COVID-19. Sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain” ujarnya.

Baca Juga: Tak Hanya Elsa, Sosok Perempuan Baik Ini Juga Bakal Patah Hati? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 21 April 2021

Seperti diketahui, pada beberapa daerah, takbir biasa dilakukan berkeliling. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan COVID-19.

 

Pada kesempatan tersebut Menag juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik.

Dia menyampaikan larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.

Baca Juga: Profil Tisya Erni, Perempuan yang Digosipkan Dekat dengan Sule Suami Nathalie Holscher

"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan COVID-19," terangnya.

Sementara ini, Menag juga menyampaikan, pelaksanaan ibadah sunah Ramadan yang dilakukan di masjid atau musala diperbolehkan dengan tetap mengedepankan keselamatan.

“Ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih, iktikaf, diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning, untuk [zona] merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” tuturnya.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler