BERITA DIY - Pengurusan KTP elektronik (eKTP) yang hilang atau rusak ternyata kini dapat dilakukan secara online.
Kita tidak perlu mengantre lama di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) daerah masing-masing untuk mendapatkan eKTP baru.
Pelapor cukup memasukkan data diri dan beberapa dokumen yang dibutuhkan secara online ke dalam formulir digital yang sudah tersedia.
Baca Juga: Ramalan Shio Besok 21 April 2021: Dua Shio Berikut Ini Asmaranya Menggembirakan
Setelah semua dokumen telah terinput, kemudian data diri pun sudah diisi lengkap, maka pelapor hanya tinggal menunggu tiga hari kerja untuk mendapatkan eKTP baru.
Namun, kebijakan pengurusan eKTP secara online dapat dilakukan hanya di beberapa daerah saja. Pasalnya, belum semua kantor dukcapil wilayah sudah memiliki sistem pelayanan online.
Salah satu kantor dukcapil yang sudah menyediakan layanan online ialah Disdukcapil DKI Jakarta. Bahkan, merekalah yang pertama kali mempopulerkan pengurusan dokumen kependudukan secara online melalui akun Twitter mereka.
Disdukcapil DKI Jakarta bahkan telah menyediakan formulir digital khusus yang dapat digunakan untuk berbagai layanan dokumen kependudukan sipil yang dapat diklik di sini.
Tak hanya eKTP, formulir digital tersebut juga dapat melayani penggantian akta lahir yang hilang atau rusak, Surat Keterangan Tempat Tinggal, hingga pengurusan dokumen kependudukan warga asing.
Bagi Anda, penduduk DKI Jakarta, yang hendak mengganti eKTP yang hilang atau rusak, tentu saja Anda dapat mencoba formulir digital tersebut. Berikut tahapan lengkapnya.
Baca Juga: Jennie BLACKPINK Diduga Langgar Pedoman Social Distancing, YG Entertainment Buat Pembelaan
Syarat dokumen:
1. Apabila eKTP hilang: Scan Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan dari kepolisian yang asli.
2. Apabila eKTP rusak: Scan KK dan eKTP lama yang asli atau surat keterangan pengganti eKTP.
Adapun warga di luar domisili, harus menyertakan dokumen berikut:
1. Kartu mahasiswa/pelajar, surat keterangan bekerja dari kantor, atau surat domisili dari RT/RW.
2. Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini. Jangan lupa sertakan materai Rp10 ribu.
Lalu, setelah semua dokumen telah tersedia, lakukan tahapan-tahapan berikut:
1. Isi alamat email Anda di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'.
2. Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak' atau 'Rekam KTP'.
3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Isi Nama Lengkap
5. Isi nomor KK
6. Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'
7. Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'. Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
8. Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak/surat kehilangan dari kepolisian/surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah).
9. Unggah foto/scan KK di kolom yang tersedia.
Baca Juga: Tidak Ada yang Perlu Dikhawatirkan soal Cinta, Ramalan Asmara Zodiak untuk Besok 21 April 2021
10. Unggah Surat Pernyataan.
11. Unggah bukti tinggal (surat domisili), bekerja, atau sekolah/kuliah di Jakarta.
12. Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak/Surat Keterangan Pengganti KTP/Surat Kehilangan dari Kepolisian
13. Isi nomor HP yang aktif. Lalu, klik 'Kirim'.
Setelah semua tahapan telah selesai, sesuai dengan keterangan tertulis dari dukcapil DKI Jakarta, formulir di atas akan diproses selama 3×24 jam.***