Bansos BST DKI Jakarta Tahap 4 Cair Akhir Bulan April, Kategori Masyarakat Ini Tidak Dapat Bansos Lagi

20 April 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi pencairan Bansos BST DKI Jakarta di ATM Bank DKI Jakarta. /Pixabay/Peggy_Marco

BERITA DIY - Bansos BST DKI Jakarta Rp300 ribu tahap 4 dijadwalkan cair akhir bulan atau paling lambat di bulan April 2021 sebagaimana diinformasikan dalam akun Twitter @dinsosdkijakarta.

"Sesuai informasi yang diterima dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bahwa target pencairan BST Tahap 4 paling lambat dilakukan pada minggu ke IV bulan April 2021. Harap selalu memantau media sosial resmi milik Pemprov DKI Jakarta mengenai informasi tersebut. Terima kasih," tulis akun instagram Dinsos DKI Jakarta pada 13 April 2021.

Saat ini penyaluran bansos BST baru sampai dengan pencairan tahap 3 bulan Maret namun baru cair di bulan April 2020 karena kemunduran pencairan akibat pemutakhiran data yang dilakukan di bulan Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Tahap 4 Kapan Cair? Cek di corona.jakarta.go.id Sebelum ke ATM Bank DKI.

Baca Juga: Anggota DPR, Heri Gunawan Minta Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Diperpanjang, Mensos Berikan Alternatif Ini

Warga dengan kategori meninggal dunia, pindah, dianggap mampu, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap dihapus dari daftar penerima BST.

Dinas Sosial DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa masyarakat yang masuk kategori usulan penerima bantuan baru melalui RT, sudah mendapat undangan pertama pengambilan kartu ATM dan buku tabungan, yang telah didistribusikan pada 29-31 Maret 2021.

“Apabila tidak hadir, akan diberikan undangan kedua dan ketiga melalui perangkat RT dan RW. Untuk itu disarankan agar penerima manfaat berkoordinasi dengan perangkat RT dan RW,” tulis akun Instagram @dkijakarta pada Sabtu tanggal 3 April 2021.

Penerima yang mendapat bansos BST dapat dicek di laman website Pemprov DKI Jakarta yakni corona.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor KK.

Baca Juga: Pos Indonesia Salurkan Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Bulan April, Login dan Cek di dtks.kemensos.go.id

Pemerintah menyarankan agar masyarakat melakukan cek penerima BST DKI Jakarta terlebih dahulu untuk mengetahui apakah kepesertaan penerima BST masih terdaftar atau tidak karena Dinsos DKI Jakarta telah melakukan pemutakhiran data penerima bansos berdasarkan musyawarah tingkat desa bersama ketua RT dan RW.

Warga Jakarta yang terdaftar sebagai penerima BST tahap 1 Januari namun nomor KK tidak terdaftar sebagai penerima BST Tahap berikutnya, maka peserta adalah bagian dari peserta yang dihentikan penyaluran bantuannya.

Adapun cara melakukan cek dana Bansos DKI Jakarta dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  1. Masuk ke laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.
  2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) di kolom yang tersedia.
  3. Kemudian klik “Cari”.

Baca Juga: Bansos BST Kemensos untuk Rakyat Miskin akan Dicabut, Pemerintah Malah Berikan Subsidi Orang Kaya

Dinsos DKI Jakarta juga menekankan bahwa penyaluran BST DKI Jakarta tidak ada pemotongan meski 1 rupiah pun karena bantuan ini disalurkan melalui ATM Bank DKI.

"Jika warga merasa ada oknum yang melakukan pemungutan uang BST, silakan lapor kepada pihak kelurahan untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinsos atau hubungi layanan Call Center BST DKI Jakarta di no (021-4265225) atau WA (082111420717)," lanjut akun @dinsosdkijakarta.

Sementara itu, mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta ialah sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Tahap 3 Rp300 Ribu Sudah Cair, Warga yang Bantuan Tidak Cair Bisa Lakukan Ini

3. Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021.

4. Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi & maksimal 500 orang perhari di setiap titik.

5. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.

6. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler