BERITA DIY – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan agar melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan paling lama 7 hari sebelum hari raya, atau sebelum lebaran.
“Saya tekankan bahwa THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” tegas Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip dari website resmi Kemnaker, 12 April 2021.
Sedangkan bagi perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan, akan dikenakan denda, yaitu membayar 5 (lima) persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Nantinya, denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan, pekerja, atau buruh.
Kemudian bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan diberikan sanksi administratif, berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Baca Juga: Cara Cek Bansos Tunai BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Pakai KTP dan Kartu KIS
Pemberian denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan untuk karyawan.
Namun, bagi perusahaan yang yang masih terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR Keagamaan secara tepat waktu, Menaker Ida memberikan solusi atas kasus tersebut.
Perusahaan wajib melakukan dialog dengan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mencapai solusi dan kesepakatan yang terbaik.
Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Tahap 3 Rp300 Ribu Sudah Cair, Warga yang Bantuan Tidak Cair Bisa Lakukan Ini
“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” tambah Menaker Ida Fauziyah.
Perusahaan juga diminta membuktikan ketidakmampuan dalam membayar THR tepat waktu, berdasar laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
Pembayaran THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk memenuhi hak para karyawan, pekerja, atau buruh.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Subtema 4 Kelas 3 SD dan MI Halaman 198, 200, 206 dan 208
Pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan yaitu sebagai berikut:
- Apabila karyawan memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 buan, kemudian dikali 1 bulan upah.
- Apabila karyawan memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan dengan ketentan 1 bulan upah.
- Apabila karyawan berdasarkan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan, sebelum hari raya keagamaan.
- Apabila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama kerja.
Baca Juga: Hari Terakhir, Segera Lakukan Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 14, Ikuti Cara Berikut
Menaker Ida Fauziyah juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk membentuk Posko Pelaksanaan THR 2021, dan melaporkan data pelaksanaan THR di tahun ini.***