BERITA DIY - Umat muslim sekarang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1442 H. Semua berlomba-lomba mendapatkan pahala di bulan suci ini.
Ada beberapa hal yang menyebabkan orang batal dalam berpuasa. Salah satunya orang sengaja mengeluarkan air mani di saat waktu puasa.
Namun berbeda dengan laki-laki yang mengeluarkan sperma saat sedang tidur atau mimpi basah, ketika kita mimpi basah saat sebelum sahur masih bisa mandi wajib dan melanjutkan puasa.
Namun Bagaimana hukum mimpi basah setelah sahur, apa membatalkan puasa? Ini penjelasannya.
Ketika seorang laki-laki mimpi basah tidak membatalkan puasa karena tidak disengaja, diluar kendali orang tersebut.
Menurut hadist riwayat Ahmad dari `Aisyah disebutkan orang dalam keadaan tidur dibebaskan dari ketentuan hukum islam.
"Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh" (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).
Dalam hadist di atas dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan air maninya saat tertidur atau mimpi basah tidak membatalkan puasa karena orang tertidur dibebebaskan dari ketentuan hukum islam.
Berikut ini hadist lain yang menyebutkan bahwa mimpi basah saat berpuasa tidaklah batal.
Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam" (H.R. Abu Dawud).
Itulah hukum Mimpi basah saat berpuasa tidak membatalkan puasa ramadan 1442 H.***