Besok Ditutup, Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja dan Cara agar Insentif Cair

14 April 2021, 11:32 WIB
Besok ditutup, login www.prakerja.go.id daftar pelatihan Kartu Prakerja dan cara agar insentif bisa cair. /tangkapan layar dashboard Kartu Prakerja

BERITA DIY - Penerima Kartu Prakerja Gelombang 14 sebaiknya segera login ke www.prakerja.go.id untuk membeli pelatihan pertama agar bisa mencairkan insentif.

Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 14 adalah tanggal 15 April 2021 pukul 23.59 WIB.

Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Ba'diyah Zuhur, Maghrib, dan Isya beserta Keutamaan: Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Baca Juga: Cek Link dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bansos Tunai Rp 300 Ribu BST April 2021 pakai KTP dan KIS

Jika hingga tanggal 15 April 2021 besok penerima Kartu Prakerja Gelombang 14 belum juga membeli pelatihan, maka kepesertaannya akan dicabut.

 

Adapun cara untuk membeli pelatihan Kartu Prakerja di www.go.id adalah sebagai berikut:

 Cara Daftar Pelatihan Kartu Prakerja

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia

3. Sobat harus menonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama

4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu

5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja

6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum pakai KTP, Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta atau BPUM BRI April 2021

Baca Juga: Pengakuan Arie Kriting Pertama Kali Jalani Puasa Ramadhan dengan Indah Permatasari

Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Insentif terdiri dari 2 (dua) jenis:

  • insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan
  • Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.

Baca Juga: Zodiak Ini Mengalami Keuangan yang Baik, Simak Ramalan Keuangan Zodiak Hari Ini , 14 April 2021

Insentif Biaya Mencari Kerja akan cair jika penerima Kartu Prakerja sudah mengikuti sejumlah persyaratan berikut ini:

  1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Biaya Mencari Kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard kamu
  4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Insentif pengisian survei evaluasi akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survey di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pendaftaran Politeknik Statistika STIS 2021, Lengkap dengan Alur Pendaftaran, Jadwal, dan Pelaksanaan Tes

Baca Juga: Buntut Hujatan Netizen Indonesia, Pasangan Pernikahan Gay di Thailand Tuntut ke Jalur Hukum

Meskipun demikian, penerima Kartu Prakerja juga harus hati-hati meski sudah mengikuti pelatihan, karena insentif juga bisa gagal jika:

  • Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard kamu.
  • Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard kamu.
  • Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.
  • Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).
  • Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler