BERITA DIY - Kabar baik datang buat kamu para pengendara kendaraan bermotor. Pihak Kepolisian RI mengumumkan siap merilis aplikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) online pada Selasa, 13 April 2021 esok hari.
Nantinya, aplikasi tersebut akan berguna bagi para pemilik SIM di seluruh Tanah Air. Berbagai fitur pun tersedia, salah satu yang utama ialah fitur memperpanjang masa berlaku SIM secara daring.
Dengan begitu, para pemohon perpanjangan masa berlaku SIM tidak perlu lagi melakukan pendaftaran di satpas, mendatangi kantor polisi terdekat, atau menunggu mobil perpanjang SIM mobile.
Baca Juga: 5 Syarat, Cara, dan Modal Buka Alfamart
Para pengguna cukup mengakses situs https://sim.korlantas.polri.go.id dan melakukan beberapa tahapan. Tak lupa pula, pengguna harus mempersiapkan beberapa syarat yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.
Berikut tata cara perpanjang SIM via daring melalui ponsel.
1. Buka laman https://sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
3. Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
4. Isi data permohonan SIM baru
5. Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim
6. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
7. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
8. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
Adapun beberapa syarat yang harus dipersiapkan antara lain:
1. KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
2. SIM lama
3. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
4. Surat kesehatan dari dokter
Demikianlah syarat dan tata cara memperpanjang SIM secara daring. Semoga semakin mudah, ya.***