Pedoman Ibadah Puasa Ramadhan 1442 H Muhammadiyah: Pasien Covid-19 dan Tenaga Kesehatan Tidak Wajib Puasa

12 April 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi pedoman puasa Ramadhan 1442 H Muhammadiyah. /Pixabay/mohammed_hassan

BERITA DIY - Organisasi Islam Muhammadiyah mengeluarkan pedoman pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1442 H. Pedoman ini dibuat mengingat pelaksanaan puasa tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. 

Dalam pedoman ibadah puasa bulan Ramadhan 1442 H yang dirilis Muhammadiyah, pasien positif Covid-19 baik yang bergejala maupun tidak bergejala (OTG) tidak diwajibkan untuk puasa. 

Selain itu, Muhammadiyah juga memperbolehkan tenaga kesehatan yang rentan terpapar Covid-19 meninggalkan kewajiban berpuasa dan mengganti puasa di bulan lain. 

Baca Juga: Hal-hal yang Harus Dilakukan Peserta di Hari 'H' Ujian UTBK SBMPTN

Baca Juga: Penjelasan dan Hukum Padusan Sebelum Bulan Suci Ramadhan 1442 H

"Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," tulis Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir dikutip BERITA DIY dari Antara, Senin, 12 April 2021.

Selain pasien positif Covid-19, Muhammadiyah juga memperbolehkan tenaga kesehatan untuk tidak menjalankan puasa di bulan Ramadhan 1442 H. 

"Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan," ujar Haedar Nashir. 

Baca Juga: Tiara Andini Mendadak Minta Maaf Kepada Anang Hermansyah, Kenapa ya?

Baca Juga: Alur Pendaftaran dan Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub 2021

Pelaksanaan ibadah salat berjamaah baik salat Fardhu, salat Jumat, maupun salat Tarawih boleh dilakukan di wilayah yang tidak terdapat penularan Covid-19 di wilayahnya. 

Salat berjamaah di masjid atau mushola boleh dilakukan di wilayah bebas Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Sementara di wilayah yang terdapat penularan Covid-19 sebaiknya salat berjamaah tidak dilaksanakan. Dia mengatakan masyarakat bisa melakukan salat tarawih dilakuian di rumah masing-masing. 

Baca Juga: Rendi Buktikan Ricky Terobsesi dengan Elsa, Nino Ngamuk pada Elsa? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Baca Juga: Terbongkar! Nino Akhirnya Tahu Pengirim Bunga dan Parfum Untuk Elsa adalah Riky? Ikatan Cinta Malam Ini

"Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjamaah di wilayah bebas Covid-19 dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Haedar Nashir. 

Sebaliknya, kajian atau pengajian selama bulan Ramadhan 1442 H di wilayah yang terdapat penularan Covid-19 bisa digelar secara daring atau membagikan materi kajian ke rumah-rumah jamaah. 

Baca Juga: Apa Itu Ring of Fire? Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Cara Daftar, Syarat, Jadwal, dan Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021

Muhammadiyah juga merilis pedoman terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H. Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan puasa karena tidak akan membatalkan puasa. 

"Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan," ujar Haedar Nashir.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler