Cara Daftar Sekolah Kedinasan IPDN Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Seleksi Pendaftaran

9 April 2021, 11:05 WIB
Cara daftar sekolah kedinasan IPDN lengkap dengan syarat dan jadwal seleksi pendaftaran /Situs spcp.ipdn.ac.id/

BERITA DIY - Pendaftaran Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau biasa disebut IPDN telah dibuka hari ini.

Untuk update informasi lebih lanjut bisa kunjungi laman resmi spcp.ipdn.ac.id. Jadwal seleksi Pendaftaran sekolah kedinasan akan ditutup pada Jumat 30 April 2021. 

Cara daftar siswa yang ingin menjadi abdi negara bisa menuju laman dikdin.bkn.go.id.

Baca Juga: 5 Syarat Anak Sekolah agar Bisa Dapat Bansos PKH Rp2 Juta per Siswa: Cek Penerima Klik dtks.kemensos.go.id

 

Dalam pendaftaran IPDN terdapat persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus bagi siswa yang ingin menjadi abdi negara.

Berikut ini persyaratan umum dan persyaratan khusus seleksi penerimaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2021, dilansir spcp.ipdn.ac.id:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 September 2021; dan

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 9 April 2021: Ada yang Bakal Dapat Karir Baik dan Rejeki Bagus, Bersiaplah!

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:

- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan

- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021;

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);

6. Pakta Integritas;

7. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;

8. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta

9. Alamat e-mail yang aktif; dan

10. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Setelah mengetahui persyaratan umum dan persyaratan administrasi ada juga persyaratan umum sebagai berikut:

Baca Juga: Wajib Baca! Shio Ini Perlu Waktu dan Perhatian untuk Berkembang, Ramalan Shio Hari Ini Jumat 9 April 2021

Persyaratan Khusus

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;,

3. Tidak bertato;

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia;

- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;

- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;

- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan

- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

 

Adapun tahapan seleksi sekolah kedinasan IPDN sebagai berikut:

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN

2. Tes Kesehatan Tahap I

Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I di Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes POLDA

3. Tes Psikologi Integritas dan Kejujuran

Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran oleh Biro SDM Polda

4. Pantukhir

- Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran

- Tes Kesehatan Tahap II

- Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan

Itulah cara daftar dan syarat pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2021

 

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: spcp.ipdn.ac.id dikdin.bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler