Bersyukur Saat Eksepsi Habib Rizieq Ditolak Majelis Hakim, Ferdinand Hutahaean: Alhamdulillah

7 April 2021, 16:00 WIB
Bersyukur Saat Eksepsi Habib Rizieq Ditolak Majelis Hakim, Ferdinand Hutahaean: Alhamdulillah.* /instagram.com/@ferdinand_hutahaean

BERITA DIY - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku senang dengan eksepsi Habib Rizieq Shiha yang ditolak oleh Majelis Hakim.

"Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan Menolak Eksepsi Rizieq Sihab dan Penasehat Hukumnya maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan," tulisnya di @FerdinandHaean3 pada Selasa, 6 April 2021.

Ferdinand pun mengaku senang dengan putusan tersebut dengan alasan agar publik menjadi tahu alasan HRS ditahan dan diadili.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan Kredit KUR BRI untuk UMKM Hingga Rp 100 Juta Tanpa Jaminan

Baca Juga: Isi Pelatihan Kepemimpinan, Moeldoko Sebut Indonesia Bisa Jadi Negara Maju 2045

 

"Alhamdulillah. Saya senang dgn putusan sela ini agar publik nanti jd paham mgp Rizieq ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab.

"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 5 April 2021.

 

Baca Juga: Link Live Streaming Piala Menpora 2021 Persela Lamongan vs Persik Kediri di Indosiar

Baca Juga: Jadwal Bola Malam Ini: Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Porto, Chelsea, Link Live Streaming Vidio

Menurut hakim, penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Berdasarkan pertimbangan itu, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP.

"Oleh karena itu, maka PN Jaktim berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ucapnya.

Selanjutnya hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan pada hari sidang lanjutan.

Sebelumnya Rizieq telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi. Ia didakwa terkait tiga kasus yakni kerumunan Petamburan, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan pemalsuan test swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Khusus dakwaan Petamburan Rizieq Shihab dinilai telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler