Tak Hanya BPUM, Ini 6 Bantuan untuk UMKM dari Pemerintah: Catat Syarat dapat BLT Rp1,2 Juta

6 April 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta untuk pelaku usaha. /https://depkop.go.id/

BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) menjadi salah satu bantuan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) untuk membantu membangkitkan UMKM.

BPUM kini bahkan dilanjutkan KemenkopUKM untuk mendukung daya beli masyarakat serta kembali menggerakkan perekonomian UMKM.

Dikutip dari laman Instagram resmi KemenkopUKM, @kemenkopukm, BLT untuk UMKM tersebut telah resmi dibuka pada 4 April 2021.

Baca Juga: BWF Resmi Batalkan Indonesia Masters 2021 Super 100 dan Rusia Open 2021

Masyarakat pelaku UMKM yang belum sempat menjadi penerima di tahun 2020 dapat mengajukan pendaftaran untuk BPUM 2021.

KemenkopUKM bahkan menambah target penerima BPUM di tahun 2021 menjadi 24 juta penerima, dengan besaran bantuan yang didapat masing-masing UMKM yaitu Rp1,2 juta.

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, seperti dikuti dari ANTARANEWS, Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Ini Syarat dan Cara Dapat BLT BPUM Rp 1,2 Juta April 2021

Masyarakat pelaku UMKM yang berminat mendaftar BPUM 2021 harus memenuhi syarat dan cara daftar sebagai berikut:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Gitaris Band Letto Sampaikan Berita Duka! Tokoh Seniman dan Guru Cak Nun, Presiden Malioboro Tutup Usia

Kemudian mengajukan syarat pendaftaran ke kantor berikut dengan membawa identitas serta mempersiapkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, serta alamat yang sesuai, bidang usaha, serta nomor HP:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Apabila dinyatakan menjadi penerima, akan dihubungi pihak Bank penyalur BLT melalui SMS di nomor HP yang telah terdaftar.

Baca Juga: Keutamaan Malam Lailatul Qadar di Bulan Suci Ramadhan

Selain BPUM, berikut sejumlah bantuan untuk Stimulus UMKM yang dipersiapkan pemerintah:

  1. Subsidi bunga UMKM
  2. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  3. Subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
  4. Penempatan dana pemerintah pada bank umum
  5. Insentif pajak
  6. Restrukturisasi kredit

Dikutip dari ANTARANEWS, 6 April 2021, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyatakan bahwa salah satu langkah pemerintah membankitkan kembali aktivitas ekonomi UMKM adalah dengan stimulus modal kerja melalui KUR, dengan suku bunga murah dan tanpa agunan tambahan.

Baca Juga: Saldo Rekening BST Tahap 3 Nol Rupiah, Berikut Penjelasan Dinsos DKI Jakarta: Cek Penerima Klik Link Ini

Berikut sejumlah kebijakan KUR yang ditetapkan pemerintah:

  • Perpanjangan tambahan subsidi bunga 3%
  • Penambahan plafon KUR Rp253 triliun
  • Penundaan angsuran pokok
  • Relaksasi kebijakan KUR berupa perpanjangan jangka waktu

Pemerintah bersama KemenkopUKM berharap, stimulus UMKM ini dapat menumbuhkan kembali ekonomi nasional di tahun 2021.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler