Politisi PKS Mardani Ali Sera Kritik Peneribitan SP3 oleh KPK: Preseden Buruk

4 April 2021, 17:38 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera. /twitter.com/@MardaniAliSera

BERITA DIY – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam perkara korupsi.

KPK melakukan SP3 untuk pertama kalinya pada kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dua tersangkan dalam kasus itu yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim bahkan sudah dicabut status DPOnya oleh pihak Imigrasi.

Mardani Ali Sera melalui akun twitter pribadinya @MardaniAliSera merasa penerbitan SP3 oleh KPK bisa menganggu proses penyidikan kasus korupsi besar yang membutuhkan waktu lama untuk penanganannya.

Baca Juga: Selamat Jalan untuk Selamanya, Presenter Kondang Indra Bekti Berduka Cita atas Wafatnya Ayahanda Sinyorita

Baca Juga: BLT BPUM UMKM Rp 1,2 Juta Cair April 2021 Diberikan ke 12 Juta Pelaku UKM, Ini Syarat dan Cara Daftar

“Imbas dari revisi UU KPK (Pasal 40 UU KPK). SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yg ditangani tidak selesai dalam 2 tahun,” ciut Mardani Ali Sera dikutip BERITA DIY dari akun twitternya, Minggu, 4 April 2021.

Mardani mengatakan kasus-kasus korupsi besar sangat tidak mungkin bisa selesai dalam waktu kurang dari dua tahun.

“Bisakah kasus2 besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Bola Malam Ini: Liga Inggris, Liga Spanyol, hingga Bundesliga

Baca Juga: Jenazah Tanpa Identitas Berjenis Kelamin Perempuan Ditemukan di Kali Mookervart Jakarta Barat

Anggota DPR Fraksi PKS ini juga mengatakan tidak menutup kemungkinan KPK akan kembali mengeluarkan pada kasus besar seperti korupsi e-ktp yang belum terselesaikan sampai saat ini.

“Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Preseden buruk,” ujarnya.

Mardani Ali Sera juga mempertanyakan komitmen KPK yang sebelumnya pernah mengatakan akan mengusut tuntas kasus korupsi BLBI.

Baca Juga: Mengejutkan! Sumarno Mendadak Serang Elsa, Al Gencarkan Senjata ke Adik Andin: Ikatan Cinta 4 april 2021

Baca Juga: 23 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang di NTT, Anggota DPR: Mungkinkah Pertanda Tuhan Murka?

Namun komitmen dari KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi BLBI dikatakan Mardani Ali Sera dikubur dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,56 triliun.

“KPK periode lalu berjanji akan melakukan upaya hukum luar biasa utk mengusutnya. Tp ‘dikubur’ pimpinan saat ini, ada kerugian negara 4,56 T disitu,” katanya.

“SP3 hrs didasari substansi kasus, jgn krn tdk mampu semua di SP3. Mengoyak rasa keadilan & langkah mundur dlm pemberantasan korupsi,” sambungnya.***

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler