BLT UMKM Siap Cair Lagi, Ini Besaran Dana Bantuan dan Target Penerima di Tahun 2021: Catat Syarat Dapatnya

2 April 2021, 13:35 WIB
BPUM 2021 untuk pelaku UMKM siap disalurkan lagi. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY-Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro akan kembali disalurkan dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BLT dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro (KemenkopUKM) untuk memulihkan perekonomian UMKM ini ditargetkan akan diterima oleh 24 juta pelaku usaha mikro di tahun 2021.

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima,” terang Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, seperti dikuti dari ANTARANEWS, Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: Kemenangan Perdana PSS Sleman di Piala Menpora Mengecewakan, Tagar #DejanOut Trending di Twitter

Jumlah ini tentunya lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya disalurkan untuk 12 juta UMKM saja.

Namun, tidak seperti tahun 2020 yang memberikan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta, pada tahun 2021 ini pelaku UMKM akan menerima Rp1,2 juta dana BLT BPUM.

Pada kuartal I (satu) mendatang, pemerintah bersama KemenkopUKM akan lebih dulu menyalurkan dana bantuan kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan April 2021, Bantuan hingga Rp3 Juta Dijamin Cair

Jumlah tersebut berasal dari 5,8 juta pelaku UMKM, dan sisanya merupakan pelaku usaha mikro yang baru di tahun 2021.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar BLT BPUM dapat segera mengajukan pendaftaran untuk pencairan di kuartal II mendatang.

Berikut sejumlah syarat dan cara daftar untuk berkesempatan dapat BLT UMKM Rp1,2 juta:

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima BLT UMKM:

Baca Juga: Tak Terduga! Begini Cara Tersangka ZA Bisa Lolos Masuk ke Dalam Mabes Polri: Ingin Membuat SKCK

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Selanjutnya, pelaku UMKM dapat datang ke kantor-kantor berikut ini untuk pengajuan daftar BPUM:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: BLT Rp 1,2 Juta Cair ke 12 Juta UMKM di 2021! Ini Syarat dan Cara Daftar BPUM

Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi saat pengajuan daftar Banpres UMKM sebagai berikut:

  1. NIK KTP
  2. nama lengkap
  3. alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.

Apabila dinyatakan menjadi penerima BLT UMKM, pelaku usaha mikro akan dihubungi oleh bank penyalur melalui SMS atau mendapatkan surat undangan pencairan, dengan membawa persyaratan yang ditentukan, seperti KTP dan KK.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler