BERITA DIY - Terkait rencana sekolah tatap muka yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyampaikan tanggapannya yang mewakili KPAI itu sendiri.
Retno Listyarti mendorong sekolah tatap muka yang dicanangkan Kemendikbud pada Juli nanti harus bersifat terbatas dan harus berdasarkan faktor kesiapan sekolah. Faktor kesiapan yang dimaksud antara lain infrastruktur, standar operasional prosedur (SOP) adaptasi kebiasaan baru, dan guru yang sudah divaksinasi.
Selain itu, Retno juga mengharapkan Kemendikbud menyediakan semacam form di laman Kemendikbud tentang kesiapan sekolah terhadap rencana sekolah tatap muka dan Kemendikbud harus memastikan semua sekolah di Indonesia mengisi form tersebut.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online dan Offline: Terakhir Hari Ini, Jangan Sampai Terlambat
Baca Juga: Inspirasi Menu Sahur: Puasa Pertama Makan Enak Pakai Semur Tempe, Intip Resep dan Cara Buatnya
Berdasarkan form yang telah disediakan, kata Retno, sampai saat ini baru sekitar 50 persen sekolah yang sudah mengisi dan dari jumlah tersebut hanya 10 persen yang menyatakan siap dengan sekolah tatap muka.
KPAI juga meminta kepada pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan sekolah tatap muka. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan pelaksanaan uji coba secara terbatas pada sekolah yang dinilai siap atau sangat siap.
Tak sampai di situ, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan juga diminta KPAI melakukan nota kesepahaman. Hal ini bertujuan ketika sekolah di buka, di sekolah ada penangan kondisi darurat yang dapat membantu mengakses fasilitas kesehatan terdekat.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa setiap satuan pendidikan wajib membuka opsi sekolah tatap muka secara terbatas setelah seluruh tenaga pendidikan selesai divaksin.
Berdasarkan kebijakan Mendikbud, sekolah tatap muka terbatas akan dimulai pada tahun ajaran baru Juli 2021 mendatang. Namun demikian, kebijakan sekolah tatap muka terbatas ini baru bisa dilaksanakan dengan persetujuan orang tua atau wali para peserta didik.
Sebagai informasi, kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).***