Vaksin AstraZeneca Terkonfirmasi Mengandung Babi, MUI: Boleh Jika Kondisi Darurat

19 Maret 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi Vaksinasi /Pixabay/WikiImages

BERITA DIY - Vaksin Covid-19 AstraZeneca telah terkonfirmasi haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mengandung unsur Babi. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah.

"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," ungkapnya dilansir dari PMJNews, 19 Maret 2021. 

Baca Juga: Teddy Akhirnya Berhenti Rebut Warisan Lina Jubaedah dan Minta Maaf ke Keluarga Sule

Kendati demikian MUI menjelaskan bahwa vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan apabila dalam kondisi darurat.

"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," sambungnya.

Menurut Hasanuddin, vaksin AstraZeneca masih boleh digunakan di Indonesia lantaran ketersediaan vaksin di Indonesia belum mencukupi. Fatwa boleh digunakan terhadap vaksin AstraZeneca akan gugur, apabila stok vaksin di Tanah Air sudah mencukupi.

"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," tegasnya.

Baca Juga: Bacaan Doa Sapu Jagat, LENGKAP Arab, Latin, dan Artinya dalam Bahasa Indonesia

Meskipun memiliki tingkat akurasi tinggi dan diklaim efektif mengatasi varian baru virus corona, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merekomendasikan vaksin asal Inggris ini untuk tidak digunakan terlebih dahulu sebelum keluarnya hasil kajian atas vaksin ini.

Hal ini berkaitan dengan isu keamanan dari vaksin AstraZeneca yang saat ini ditangguhkan di 15 negara.***

Editor: Adestu Arianto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler