BERITA DIY - Pemerintah melalui kementeriannya seperti Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan kembali melanjutkan berbagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Beberapa jenis bantuan sosial untuk masyarakat akan cair bulan Maret 2021 ini.
Bantuan cair bulan Maret ini diantaranya adalah bantuan sosial tunai atau BST senilai Rp300 ribu, bantuan sembako atau BPNT, dan bantuan sosial dalam bidang ketenagakerjaan yakni program Kartu Prakerja, hingga bantuan token listrik gratis.
Baca Juga: Tanpa Bawa KTP atau KK, Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Bulan Maret 2021 Bisa Cair di Kantor Pos
- Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp300 ribu
Setiap warga yang memenuhi syarat dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial atau DTKS akan mendapatkan Rp300 ribu per KK dengan target 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
- Program Bantuan Sembako atau BPNT
Bantuan sembako juga disalurkan oleh Kemensos dengan target penerima mencapai 18,8 juta KPM dengan anggaran Rp 45,12 triliun melalui Bank HIMBARA dan agen yang ditunjuk oleh pemerintah.
Proses penyaluran dilakukan mulai dari Januari sampai Desember 2021 dengan jumlah manfaat sebesar Rp200 ribu per-KPM.
- Program Kartu Prakerja
Pendaftaran program Prakerja gelombang 12 sudah dibuka pada 23 - 26 Februari 2021 dan dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 13 mulai 4 Maret 2021 pukul 12:00 WIB oleh Kemnaker.
Sementara total kuota untuk Program Kartu Prakerja sebanyak 2,7 juta orang dengan kuota per gelombangnya adalah 600 ribu peserta. Jumlah insentif yang akan didapatkan senilai Rp3,55 juta dengan rincian berikut:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta;
- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan;
- Dana insentif pengisian tiga survei evaluasi sebesar Rp150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp50 ribu setiap survei.
- Bantuan Token Lostrik Gratis
- Diskon 100 persen untuk pelanggan listrik kategori 450 VA;
- Diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial;
- Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan diskon 100 persen tagihan listrik.