Indonesia Kembali Berduka! Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman Sampaikan Kabar Artidjo Alkostar Wafat

1 Maret 2021, 11:33 WIB
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman. /instagram.com/@fadjroelrachman

BERITA DIY - Kabar duka kembali datang dari tanah air. Adalah Artidjo Alkostar, mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang pada Minggu, 28 Februari 2021, meninggal dunia.

Artidjo adalah pakar hukum kelahiran Situbondo, 22 Mei 1948. Artidjo menjadi Dewan Pengawas KPK sejak 20 Desember 2019 bersama dengan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono.

Artidjo menyelesaikan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Ia selanjutnya melanjutkan studi di Fakultas Hukum (Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan melanjutkan Master of Laws di Nort Western University, Chicago, lulus 2002 serta melanjutkan S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.

Baca Juga: Anies Baswedan Pamer DKI Jakarta Dapat Penghargaan Lagi dari AS, Warganet Langsung Singgung Kakak Pembina

Artidjo mengawali karir sebagai pengacara publik di LBH Yogyakarta. Ketika ia berada di New York pada 1989-1991 untuk mengikuti pelatihan pengacara HAM di Columbia University, ia juga bekerja di Human Rights Watch.

Sepulangnya dari Amerika, Artidjo mendirikan kantor hukum bernama Artidjo Alkostar and Associates sampai tahun 2000 dan selanjutnya berkarir sebagai Hakim Agung hingga 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara.

Baca Juga: Dilantik Hari Ini, Sri Purnomo Serahkan Jabatan Bupati Sleman ke Istrinya

Kabar meninggalnya Artidjo Alkostar, salah satunya disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman melalui akun twitternya.

"Innalillahi w.r. telah meninggal dunia Dr. Artidjo Alkostar, SH, LLM, anggota Dewan Pengawas @KPK_RI pada hari Minggu, 28 Februari jam 14.00 WIB," tulis Fadjroel, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Tak Ada Gibran di Hasil Survei Cagub DKI Jakarta, Nama Ahok Malah Muncul Lagi

"Insya Allah almarhum husnul khotimah. Energi perjuangan untuk menegakkan keadilan & antikorupsi," imbuhnya.

Artidjo juga dikenal sebagai seorang Hakim Agung yang kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi. Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.

Ketegasan Artidjo pernah dirasakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara penerimaan suap terkait perkara-perkara di MK, saat itu permohonan kasasinya ditolak sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup.***

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler