Dapatkan Bantuan Modal Usaha Pengganti BLT UMKM dari Kemenkop UKM, Ini Ketentuannya

19 Februari 2021, 06:05 WIB
Dapatkan Bantuan Modal Usaha Pengganti BLT UMKM dari Kemenkop UKM Ini Ketentuannya. /Pikiran Rakyat/ Tommi Andryandy

BERITA DIY - Untuk para pelaku usaha mikro atau UMKM sepertinya pada tahun ini tidak akan kembali menerima BLT UMKM BPUM sebesar Rp2,4 juta seperti tahun 2020.

Hal ini telah diumumkan oleh Kemenkop UKM yang mengumumkan jika BLT bagi UMKM sebesar Rp2,4 juta tersebut belum tentu diadakan kembali di 2021.

Peniadaan BLT BPUM ini dikarenakan dalam APBN 2021 tidak ada anggaran untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) oleh kemenkop UKM.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Siapkan KTP atau KK Saat Cairkan Bantuan

Seperti kita ketahui, untuk tahun 2020 yang lalu BPUM telah disalurkan kepada 12 juta UMKM melalui 2 tahap dengan anggaran Rp 12 Triliun.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki telah menjelaskan jika para pelaku UMKM tidak perlu khawatir mengenai BPUM yang tak lagi jalan di 2021 ini.

Sebab, Kemenkop telah memberikan bantuan sebesar Rp10 juta yang bisa didapatkan.

Baca Juga: Ditutup Hari Ini! Berikut Mekanisme Pencarian Bansos PKH Lengkap: Cek dtks.kemensos.go.id Sekarang

Akan tetapi, sangat berbeda dengan BPUM. Bantuan modal ini harus dikembalikan melakui program Kredit Usaha Rakyat atau KUR dengan bungan 0 persen.

Berdasarkan data Kemenkop UKM ke DPR pada hari Selasa, 9 Februari 2021 yang lalu, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp2,32 triliun bagi para 5 juta pelaku UMKM.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan modal usaha KUR Super Mikro dari Kemenkop UKM:

Baca Juga: Begini Cara Lapor Jika Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu per Bulan Belum Cair

1. Masuk dalam kategori usaha mikro.

2. Lama usaha tidak dibatasi minimal 6 bulan, dengan persyaratan:

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Baca Juga: BLT UMKM Ditutup Hari Ini! Buruan Cek Daftar Penerima, Syarat Lengkap dan Cairkan Banpres BPUM Anda Sekarang

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

4. Belum pernah menerima KUR

Bagaimana, tertarik tidak untuk dapat KUR Super Mikro untuk menambah modal usaha? Jika iya, silakan kunjungi kantor BRI terdekat.***

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler