Menpan RB Tjahjo Kumolo Usulkan Pangkas Libur Lebaran

16 Februari 2021, 21:51 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo Usulkan Pangkas Libur Lebaran. /Dok. Setkab.go.id Area lampiran/

BERITA DIY - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengusulkan libur Hari Raya Idul Fitri 2021 diperpendek.

Wacana pengurangan hari libur lebaran ini demi mengurangi penyebaran virus covid-19.

"Kami usulkan supaya libur Idulfitri [sampai] tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek, dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," kata Tjahjo dalam acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Dunia Musik Tanah Air Kembali Berduka! Legenda Musik Rap, Iwa K Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Irfan Rotor

Dalam hal ini, Tjahjo Kumolo ingin mengulang kebijakan pengetatan bagi aparatur sipil negara (ASN) saat libur panjang, seperti halnya saat Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, 12 sampai 14 Februari lalu, untuk menurunkan angka penularan Covid-19.

Keinginan itu ia sampaikan saat memberi sambutan pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri Tahun 2020 di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

“Mudah-mudahan yang kemarin sudah menurun 25 persen dengan libur Imlek Sabtu dan Minggu,” kata Tjahjo Kumolo, sebagaimana dikutip BERITA DIY dari laman Antara.

Hal tersebut tentunya menjadi hal penting yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah, mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia hingga kini masih cukup tinggi, meskipun tingkat kesembuhan juga meningkat.

Terlebih, selama setahun ke depan program vaksinasi akan berjalan secara bertahap kepada 181,5 juta penduduk Indonesia.

Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB sudah mengusulkan untuk mengevaluasi libur cuti bersama pada tahun 2021, sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Kementerian PAN-RB mengusulkan cuti bersama yang terdekat, yakni Idul Fitri (yang jatuh pada tanggal 13 atau 14 Mei 2021) juga dapat dipersingkat.

Mengingat pada mulanya bahwa pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 12 Mei, dan 17-19 Mei 2021. Kemudian ditambah lagi dengan libur akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu pada tanggal 15 dan 16 Mei.

Maka dari itu, dengan mempersingkat waktu cuti bersama tersebut, Tjahjo Kumolo berharap ASN dan TNI/Polri dapat memberi contoh penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menjaga disiplin saat memasuki waktu libur panjang.

“Bagi pegawai ASN, TNI, dan Polri, harus bisa menjadi contoh dalam menggerakkan dan mengorganisasi masyarakat,” ujar Tjahjo Kumolo.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler