Dear Mahasiswa, Ada Bantuan Rp700 ribu per Bulan Selama Kuliah, Cek di Sini Syarat dan Cara Daftarnya

15 Februari 2021, 14:56 WIB
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya. /Dok. Kemdikbud

BERITA DIY - Pemerintah menyiapkan bantuan biaya hidup Rp700 ribu per bulan untuk 200 ribu orang mahasiswa. Bantuan diberikan selama kuliah.

Bantuan tersebut diwujudkan dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Bagi para calon mahasiswa yang ingin mendapatkan KIP Kuliah 2021 bisa melakukan pendaftaran di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: LENGKAP! Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Dapatkan Bantuan Rp6,6 Juta Per Semester

Adapun, perlu diingat, pendaftaran akun untuk KIP Kuliah 2021 dibuka 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang KIP, dalam satu semester, penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan sebesar Rp6,6 juta.

Baca Juga: TERBARU! Menaker Ungkap Alasan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tak Dilanjutkan: Konsentrasi Kartu Prakerja 2021

Bantuan KIP Kuliah tersebut terdiri dari uang kuliah Rp2,4 juta yang langsung dibayarkan ke perguruan tinggi dan uang biaya hidup Rp4,2 juta. Uang biaya hidup akan disalurkan per bulan sebesar Rp700 ribu.

Uang biaya hidup akan diberikan selama kuliah dengan masa studi normal. Rinciannya sebagai berikut:

  • S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta.
  • D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta.
  • D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta.
  • D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta.
  • Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan maksimal 4 semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta.
  • Profesi Ners, Apoteker dan Guru maksimal 2 semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta.

Baca Juga: Daftar Akun Instagram Pemain Ikatan Cinta Beserta Linknya: Amanda Manopo 'Andin' hingga Arya Saloka 'Al'

KIP Kuliah diperuntukkan bagi calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu pemegang KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
  • Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai KKS.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.***
Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler