Rekrutmen 1,3 Juta CPNS dan PPPK 2021 Dibuka April, Ini Syarat Pendaftaran

15 Februari 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi CPNS /PRMN/

BERITA DIY - Kabar baik! Pemerintah memastikan bakal membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.

Kemenpan RB mengumumkan, rencananya CPNS Tahun 2021 bakal dibuka mulai April hingga Mei 2021 mendatang.

Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Teguh Widjanarko, menjelaskan dalam CPNS 2021, pihaknya bakal membuka rekrutmen sebanyak 1,3 juta orang.

Baca Juga: Datangi DPR, MenPAN RB Lapor Rekrutmen CPNS 2021 Mau Dibuka: Pemerintah Butuh 4,2 Juta PNS

"Yang telah ditentukan sekitar 1,3 juta," bebernya saat dikonfirmasi Berita DIY, Senin, 15 Februari 2021.

Dari formasi itu, sekitar 1 juta di antaranya merupakan formasi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Cara Lengkap Urus dan Buat SKCK Online Pakai HP untuk Pemberkasan CPNS hingga Lamaran Kerja

Lalu, formasi lainnya bakal dibuka untuk PPPK jabatan fungsional dan sekitar 100 ribu CPNS. Artinya tak semua CPNS.

"Rincian detailnya akan diumumkan oleh Pemerintah," jelas Teguh.

Baca Juga: 11.580 Formasi 2019 Masih Kosong, Kapan CPNS 2021 Dibuka? Ini Penjelasan Menpan RB

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
  • Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
  • Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.***

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler