Tuding Mahfud MD Halangi Pengadilan Din Syamsuddin, Ferdinand Hutahaean: Ini OBSTRUCTION OF JUSTICE

14 Februari 2021, 18:03 WIB
Ferdinand Hutahaean dan Sudjiwo Tedjo. /Kolase Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean, @president_jancukers

BERITA DIY - Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai langkah Mahfud MD memberikan keterangan terkait Din Syamsuddin melalui akun twitternya merupakan tindakan menghalangi peradilan atau Obstruction of Justice.

Menurut Ferdinand Hutahaean, kepastian hukum soal laporan radikalime yang dilakukan Din Syamsuddin oleh GAR ITB tidak mengacu pada penglihatan atau pengamatan.

Menurutnya, pertemanan Mahfud MD dan Din Syamsuddin seharusnya tidak berpengaruh terhadap laporan GAR ITB tersebut ke KASN.

Baca Juga: Pasca Kepergian Ashraf Sinclair, Bunga Citra Lestari Ungkap Penyesalan Ini

Baca Juga: Hore! 2 Kabar Bahagia, Pondok Pelita Bersuka Cita! Angga Tahu Password Email Roy? Ikatan Cinta 14 Februari

"Hukum itu bukan mengacu pada penglihatan dan pengamatan apalagi karena pertemanan tuan Mahfud MD. Hukum itu basisnya adalah UU, mk laporan polisi akan mengacu pd UU yg ada.," tulisnya di akun twitter @FerdinandHutahean3 pada 14 februari 2021.

Menurutnya, sumpah seorang pejabat juga wajib dijalankan selurus-lurusnya menurut perundang-undangan yang berlaku.

"Sumpah pejabat jg wajib menjalankan UU selurus2nya. Ini OBSTRUCTION OF JUSTICE." tambah Ferdinand.

Baca Juga: Ada Ikatan Cinta Spongebob di GTV, Amanda Manopo Trending di Twitter

Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak untuk Besok, 15 Februari 2021: Zodiak Ini Akan Segera Temukan Pasangannya

Sebagaimana diketahui, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalime Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan tindakan radikalisme.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menindak lanjuti apalagi meproses laporan tersebut.

Menurutnya, pemerintah juga tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme.

Baca Juga: Ditutup 5 Hari Lagi! Segera Cek Penerima dan Cairkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Ramalan Shio Besok 15 Februari 2021: Diawali dari Percaya Intuisi hingga Membawa Rezeki

"Pemerintah tdk prnh menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yg jg diusung oleh Pemerintah. Dia jg penguat sikap Muhammadiyah bhw Indonesia adl "Darul Ahdi Wassyahadah". Beliau   kritis, bkn radikalis," tulis Mahfud MD di akun twitternya, @mohmahfudMD.

"Muhammadiyah dan NU kompak mengkampanyekan bhw NKRI berdasar Pancasila sejalan dgn Islam. NU menyebut "Darul Mietsaq", Muhammadiyah menyebut "Darul Ahdi Wassyahadah". Pak Din Syamsuddin dikenal sbg salah satu penguat konsep ini. Sy sering berdiskusi dgn dia, terkadang di rumah JK." tambah Mahfud.

Baca Juga: Dibuka Kembali Tahun 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Baca Juga: Waduh! Al Akui tentang Saksi Bayaran kepada Papa Surya, Al Dicurigai Dalangi Penusukan Nino?Ikatan Cinta

"Memang ada beberapa orang yg mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kpd Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan sj, namanya ada orng minta bicara utk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tp pemerintah tdk menindaklanjuti apalagi memroses laporan itu." pungkasnya.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler