Pajak Mobil PPnBM Dihapus Bulan Depan, Hanya Berlaku Xpander, Mobilio dan Mobil Jenis Ini! Berikut Harganya

12 Februari 2021, 13:49 WIB
Berdasarkan pantauan dari beberapa car listing di Indonesia, Mitsubishi Xpander yang diluncurkan dalam lima varian ini memiliki harga jual yang terbilang cukup stabil. /MMKSI/

BERITA DIY - Kemenko Perekonomian memastikan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) pada mobil bakal dihapuskan mulai depan.

Kebijakan tersebut juga telah mengantongi restu dari Presiden Jokowi. Langkah ini merupakan ikhtiar Pemerintah agar industri otomotif bisa segera bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Baca Juga: Pajak Mobil PPnBM Dihapus Bulan Depan, Segini Harga Mobil Terbaru! Bisa Terpangkas Separuhnya 

Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.

 ”Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ucap Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat, 12 Februari 2021.

 Baca Juga: Petinggi PKS Duga Pilkada DKI Diundur ke 2024 untuk Singkirkan Anies, Gibran Disinggung

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

 Baca Juga: Diangkat Isu Kudeta, Elektabilitas Moeldoko Salip Puan dan Mulai Ancam AHY hingga Giring Nidji

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.  

Adapun mobil dengan cc di bawah 1.500 cc yakni Wuling Confero, Toyota Calya, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, hingga Daihatsu Xenia.

Baca Juga: Diduga untuk Dongkrak Pamor, Isu Kudeta AHY Sukses Lejitkan Elektabilitas Partai Demokrat

Lantas, berapa harga mobil usai PPnBM dibebaskan?

Seperti diketahui, PPnBM bervariasi antara 10 persen hingga 125 persen berdasarkan aturan yang masih berlaku sekarang. Hal itu sesuai dengan PP No. 41 Tahun 2013 

Berdasarkan keterangan Gaikindo, untuk mobil di bawah 1.500 cc bakal terbebas PPnBM sebesar 10 persen. Jika harga dasar pengenaan mobil Rp 190 juta, artinya harganya bakal turun Rp 19 juta.

Harga Mitsubishi Xpander yang kini dibanderol dengan harga dasar pengenaan pajak Rp 210 juta, maka bakal terbebas PPnBM sekitar Rp 21 juta.***

Catatan Redaksi: Judul artikel ini telah mengalami perubahan pada Jumat 12 Februari 2021 dari judul sebelumnya: Pajak Mobil PPnBM Dihapus Bulan Depan, Hanya Berlaku Xpander, Mobilio dan Mobil Jenis Ini! Berikut Harganya.

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler