BLT BPUM Tak Lanjut di 2021, Penggantinya Ada Modal Rp 10 Juta untuk UMKM Lho

9 Februari 2021, 17:25 WIB
BPUM atau BLT UMKM dinilai memberi dampak positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah resesi. /Pikiran-Rakyat.com

BERITA DIY - Kemenkop UKM mengumumkan bahwa BLT bagi UMKM sebesar Rp 2,4 juta yang tahun lalu berjalan, belum tentu diadakan kembali di 2021.

Hal itu tergambar dalam postur APBN 2021, di mana BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak lagi dianggarkan oleh Kemenkop UKM.

Pada tahun lalu, BPUM disalurkan kepada 12 juta UMKM melalui 2 tahap dengan anggaran sebesar Rp 12 triliun.

Baca Juga: No Tipu-tipu! BLT PKH Anak Sekolah Rp 2 Juta per Siswa SD hingga SMA Cair di Februari 2021, Ini Cara Dapatnya

Menkop UKM, Teten Masduki, menjelaskan UMKM tak perlu khawatir di saat BPUM tak lagi jalan. Sebab ada modal Rp 10 juta yang bisa didapat.

Namun berbeda dengan BPUM, bantuan modal ini harus dikembalikan melalui program Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Akan tetapi, bunganya 0 persen.

Baca Juga: Anggaran 2021 Cair! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Mau Dibuka, 10 Juta Orang Bakal Dapat Rp 2,4 Juta

Berdasarkan data Kemenkop UKM ke DPR pada hari ini, Selasa, 9 Februari 2021, Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 2,32 triliun bagi 5 juta UMKM.

Berikut syarat mendapatkan KUR Super Mikro:

1. Masuk dalam kategori usaha mikro.

2. Lama usaha tidak dibatasi minimal 6 bulan, dengan persyaratan:

Baca Juga: Yuk Cek di dtks.kemensos.go.id untuk KK yang Mau BST Rp 3,5 Juta Beserta Cara Daftar Bansos Tunai
- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

4. Belum pernah menerima KUR

Bagaimana, tertarik tidak untuk dapat KUR Super Mikro untuk menambah modal usaha? Jika iya, silakan kunjungi kantor BRI terdekat.***

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler