Alur Pendaftaran BLT PKH Rp3 Juta dan Cara Cek Daftar Penerima Bansos Secara Online

26 Januari 2021, 18:21 WIB
Simak cara daftar Bansos PKH yang cair untuk masyarakat. / Antara /M Risyal Hidayat

BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantuan hingga Rp3 juta per tahun melalui bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH).

Masyarakat yang ingin dapat BLT PKH ini bisa mengikuti sejumlah alur pendaftaran agar terdaftar sebagai penerima bansos dan namanya tercatat di link dtks.kemensos.go.id.

Program bantuan sosial (bansos) PKH ini dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun, bantuan akan dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

BLT ini diberikan kepada ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.

Baca Juga: Simak! Hanya Golongan Ini yang Berhak Menerima Program Kartu Sembako

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Malam Nanti Bikin Baper: Jauh di Mata, Dekat di Doa

BLT ibu hamil dan balita maupun penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.

Pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH. Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Baca Juga: Profil Ambroncius Nababan yang Sandingkan Foto Natalius Pigai dengan Gorila

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp1,2 Juta dari Kemensos, Cuma Pakai KTP Cek Penerima Bansos BST di Link Ini

Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut:

Komponen kesehatan:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Komponen pendidikan:

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Tanpa Ribet! Ini 5 Cara Mudah Screenshot di Laptop MacBook

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 1 Juta, Ini Daftar 10 Daerah dengan Kasus Terbanyak

Berikut rincian besaran bantuan bansos atau BLT PKH:

  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;
  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;
  • Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
  • Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Baca Juga: Ternyata BLT Subsidi Gaji Januari 2021 Sudah Ditransfer! Siapkan KTP-mu, Cek ke Link BSU Ini

Baca Juga: Cara Membuat Donat dengan Bahan Sederhana Dijamin Enak dan Mudah

Alur pendaftaran:

Dikutip dari Indonesia.go.id, sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

  • Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  • Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
  • Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
  • Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  • Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini Bikin Baper, Netizen: Mari Doa Bersama-Sama

  • File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
  • Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  • Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  • Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
  • Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler