Petugas Rapid Test Bandara Soetta Diduga Lakukan Pelecehan dan Pemerasan, Kini Jadi Tersangka

- 22 September 2020, 22:23 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta
Ilustrasi pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta /

Meski kini EFY menjadi tersangka, Yurikho menyebut EFY belum ditahan pasca penetapan. Selain itu pasal-pasal yang menjerat EFY juga belum dijelaskan lebih lanjut.

Perkara dugaan pelecehan dan pemerasan ini masih dalam tahap penyelidiakan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komusaris Besar Polisi Yusri Yunus mengabarkan kasus ini masih pada tahap pencarian barang bukti dengan cara memeriksa sejumlah CCTV di Bandara Soetta.

Baca Juga: Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia Hari Ini, 22 September 2020 DKI Jakarta Masih Teratas

“Upaya-upaya yang dilakukan Polres Bandara Soetta telah bekerja sama dengan airport center yang ada di Bandara Soetta untuk meminta CCTV yang ada,” terang Yusri.

Selain pencarian barang bukti lewat rekaman CCTV bandara dari kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak penyelenggara rapid test Covid-19 Bandara Soetta dan meminta klarifikasi atas dugaan perkara ini.

“Sudah berkoordinasi dengan pelaksana tes cepat, dalam hal ini PT Kimia Farma yang kemarin PT Kimia Farma penanggung jawabnya,” lanjut Yusri.

Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi RI Resesi Bulan Ini, Utang Negara Akan Melonjak Lebih dari Rp 1.039 Triliun

LHI dalam utasnya juga menjelaskan bagaimana tersangka EFY melakukan pemerasan terhadap dirinya dengan nominal sejumlah 1,4 juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Ina Nurhayati

Sumber: Twitter Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x