Viral Ribuan WNA China dapat KTP Untuk Pemilu 2024? Cek Fakta di Sini dan Keterangan Resmi Dukcapil Tersaji

- 12 Januari 2023, 15:40 WIB
Begini KTP WNA yang katanya dibagian kepada ribuan warga asing China untuk Pemilu 2024.
Begini KTP WNA yang katanya dibagian kepada ribuan warga asing China untuk Pemilu 2024. /Tangkap layar kependudukan.denpasarkota.go.id

BERITA DIY - Benarkah ribuan warga asing WNA China dapat KTP untuk Pemilu 2024? Cek fakta di artikel ini serta tercantum keterangan resmi dari Ditjen Dukcapil.

Beredar isu bahwa ada ribuan warga negara asing atau WNA dari China yang dapat KTP untuk sukseskan salah satu kubu pada Pemilu 2024 mendatang.

Kabar tersebut ramai sekali di media sosial Twitter per hari ini Kamis, 12 Januari 2023. Katanya, kabar WNA dapat KTP untuk Pemilu 2024 berasa dari imam masjid.

"Waduh... Imam Masjid di New York sempat geleng-geleng lihat ribuan WNA RRC diberi KTP buat Pemilu 2024," tutur salah satu akun di Twitter.

Baca Juga: Siapa yang Diuntungkan dari Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Kekurangan Kelebihan dan Kenapa PDIP Setuju

Kabar tersebut beredar bersamaan dengan foto KTP WNA atau warga asing berwarna oranye, berbeda dari KTP WNI yang warna biru.

Benarkah ribuan WNA asal China dapat KTP untuk Pemilu 2024? Simak cek fakta di sini.

Ditjen Dukcapil melalui akun Instagram resminya menjelaskan bahwa kabar WNA China dapat KTP untuk Pemilu 2024 adalah tidak benar.

“Tidak ada dari Dirjen Dukcapil menerbitkan KTP-el WNA untuk Pemilu," begitu tulis Ditjen Dukcapil.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan WNA bisa punya e-KTP tapi tidak bisa digunakan untuk mengikuti Pemilu di Indonesia. 

Baca Juga: Bocoran Kisi-kisi dan Contoh Soal CAT PPS Pemilu 2024 untuk Seleksi Tertulis Agar Pendaftar Lolos Wawancara

KTP untuk WNA sendiri sebetulnya memang ada. Hal itu dibutuhkan buat warga asing yang tinggal di wilayah Indonesia agar mempermudah urusan administrasi.

Penerbitan KTP untuk WNA sendiri telah dilakukan sejak tahun 1977. Pada masa kini, KTP untuk WNA jelas sangat diperlukan.

Adapun WNA yang berhak terima KTP Indonesia adalah warga asing di atas usia 17 tahun yang sudah memiliki izin tinggal.

KTP WNA akan sangat berguna untuk hal-hal seperti pembukaan rekening di Indonesia, vaksin, akses PeduliLindungi, tiket perjalanan, dan lain-lain.

Baca Juga: Soal Tes CAT PPS Pemilu 2024 Ada Kunci Jawaban, Download Kisi-Kisi Soal PDF Terbaru Gratis untuk Simulasi Tes

Namun, untuk Pemilu, KTP WNA tidak akan berlaku. Hal itu lantaran kewarganegaraan asing tidak memenuhi syarat menjadi pemilih pada Pemilu.

Apabila WNA mendapatkan KTP, itu bukan berarti WNA menjadi WNI. Syarat warga asing mendapatkan kewarganegaraan RI adalah dengan naturalisasi.

Bahkan, KTP WNA punya bentuk yang lain dengan KTP WNI. Di mana KTP WNA berwarna oranye, tidak seperti KTP WNI yang berwarna biru.

Sementara itu, syarat menjadi pemilih Pemilu 2023 dapat disimak di bawah:

1. Pemilih harus WNI,

2. Genap berumur 17 tahun saat pemilihan,

Baca Juga: Link Download Contoh Soal Tes PPS Pemilu 2024 PDF, Ini Bocoran Kisi-Kisi Soal Seleksi Panitia Pemungutan Suara

3. Tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya,

4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

5. Berdomisili di wilayah administratif sesuai KTP elektronik,

6. Tidak sedang aktif sebagai anggota TNI atau Polri.

Baca Juga: 15 Contoh Kisi-kisi Soal Tes CAT PPS Pemilu 2024 PDF Gratis Lengkap Kunci Jawaban dan Jadwal Seleksi

Dengan dilihat dari syarat di atas, WNA yang meskipun punya KTP tetap tidak bisa lakukan pemilihan karena ia bukan WNI.

Jadi, kabar bahwa ribuan WNA atau warga asing China dapat KTP untuk Pemilu 2024 tidaklah benar.

Demikian informasi cek fakta ribuan WNA atau warga asing China dapat KTP untuk Pemilu 2024 dan keterangan resmi Dukcapil.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x