Beberapa pasal pun diketahui menjerat Bripda Randy, salah satunya yaitu kode etik Kepolisian pada pasal 7 dan 11. Selain itu sanksi berupa pidana umum juga dijatuhkan kepadanya terkait meninggalnya Novia Widyasari.
Baca Juga: Mengenal Pargoy Syndrome yang Viral di TikTok, Ini Cerita Orang-orang yang Mengalaminya
Pada sanksi pidana umum, pihak kepolisian sendiri juga telah menjatuhkan kepada tersangka Bripda Randy terkait dengan kasus yang menjeratnya dan diduga menjadi penyebab Novia Widyasari meninggal dunia.
Pihak kepolisian sendiri diketahui menjatuhkan pasal 348 juncto 55 tentang aborsi yang diduga dipaksakan oleh Randy terhadap korban hingga kemudian memilih untuk mengakhiri hidupnya.
Dalam pasal yang dikenakan terhadap Randy mengenai aborsi tersebut, diketahui dirinya mendapat ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun kurungan. Tak hanya itu bahkan dirinya juga telah dicopot dari status sebagai anggota kepolisian.
Sebelumnya diketahui bahwa nama Bripda Randy mencuat setelah muncul unggahan yang menyebutkan namanya terlibat atau sebagai penyebab meninggal dunianya seorang mahasiswi Novia Widyasari.
Bripda Randy sendiri sebelumnya diketahui merupakan kekasih atau pacar dari Novia Widyasari yang belum lama ini diketahui meninggal dunia dengan cara bunuh diri di sebelah makam ayahnya.
Demikianlah informasi mengenai potret Bripda Randy yang tengah berada di penjara lengkap dengan penjelasan mengenai pasal yang dijatuhkan kepadanya.***