1. Isi form registrasi secara lengkap. Form registrasi ini harus kamu isi sesuai dengan data yang ada di e-paspor yang masih berlaku.
2. Selanjutnya bawalah form yang sudah terisi dengan benar dan e-paspor yang masih berlaku ke Kedubes Jepang yang ada di Indonesia. Pastikan kamu datang pada jam kerja.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Kereta Api Tarif Khusus Terbaru 2023, Harga Eksekutif Mulai 30 Ribu!
3. Setelah itu, pihak Kedubes Jepang akan melakukan registrasi dan menempelkan stiker visa waiver. Proses registrasi ini paling cepat adalah 2 hari dan paling lambat 5 hari kerja.
4. Setelah proses selesai kamu bisa langsung mengambil e-paspor yang sudah tertempel stiker bebas visa. Untuk pengambilannya bisa kamu lakukan mulai dari pukul 13.30-16.00 WIB.
5. Registrasi visa waiver ini bisa kamu lakukan secara mandiri maupun kolektif. Khusus untuk pengambilan e-paspor dan visa secara kolektif dilakukan pada pukul 16.00-7.00 WIB.
Untuk membuat visa waiver Jepang tidak dikenakan biaya atau gratis. Tetapi ada biaya Rp120 ribu untuk registrasi.
Berikut syarat ajukan visa waiver Jepang: