Peraturan Barang Bawaan Penumpang Pesawat Terbaru dari Bea Cukai, Cek Aturan Baru Membatasi Apa Saja

19 Maret 2024, 15:10 WIB
Peraturan barang bawaan penumpang pesawat terbaru dari Bea Cukai, cek aturan baru kapan berlaku dan apa saja yang dibatasi. /PEXELS/thinkscotty

BERITA DIY - Simak peraturan barang bawaan penumpang pesawat terbaru dari Bea Cukai. Ketahui aturan baru kapan mulai berlaku.

Dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 terdapat aturan baru terkait pembatasan barang bawaan penumpang pesawat.

Di dalam perarutan tersebut Bea Cuka menjelaskan ada 11 barang bawaaan penumpang pesawat yang dibatasi.

Barang-barang itu antara lain pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tekstil jadi (paling banyak 5 potong), telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun).

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 dari Indomaret dan Bank Mandiri, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lalu tas (paling banyak 2 buah per orang), mainan (bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang), elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai FOB US$ 1.500 per orang), alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang).

Kemudian barang lain yang dibatasiadalah mutiara (bernilai paling banyak FOB USD 1.500), hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kilogram dan tidak melebihi USD 1.500 per penumpang), beras, jagung, gula, bawang putih dan produk holtikultura (paling banyak 5kg per penumpang).

Aturan baru barang bawaan penumpang pesawat ini dikatakan Bea Cukai bersifat mengikat terhadap barang-barang yang dibawa dari luar negeri.

Penumpang yang membawa barang-barang tersebut melebihi yang diatur, maka akan dilarang untuk masuk alias ditegah.

Baca Juga: Cara Dapat Promo Kursi Pesawat Gratis dan Tiket Hemat Air Asia, Catat Syarat dan Massa Promonya di SINI

Sebagai contoh apabila ada seseorang penumpang membawa 2 buah sepatu dari luar negeri apabila nilai sepatu tidak lebih dari USD 500 maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Sementara jika harga 2 sepatu melebihi USD 500 penumpang harus membayar selisih nilai.

Cara menghitungnya dengan mengurangi 2 harga sepatu dengan USD 500. Selisih harga akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh Impor 10 persen (dengan NPWP) atau 20 persen (tanpa NPWP).

Baca Juga: Tiket KAI Lebaran 2024 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Cara Beli Lewat Aplikasi Acces by KAI

Diketahui penerapan aturan barang bawaan pesawat sesui Permendag 36 telah diberlakukan sejak 10 Maret 2024.

Namun karena adanya keriuhan Mendag Zulkifli Hasan membuka kemungkinan untuk menunda aturan ini sementara waktu.

Itulah peraturan barang bawaan penumpang pesawat terbaru dari Bea Cukai. Ketahui aturan baru kapan mulai berlaku***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler